MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Puluhan warga Rw 10 Dusun Dawuhan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang senin 29/7/2024 beramai – ramai mendatangi Kantor Balai Desa Pamotan untuk menanyakan adannya tulisan tunggakan di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) tahun 2022 dan 2023.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Desa Pamotan Sukohariyono dan Kasi Pemerintahan Desa Pamotan menuturkan bahwa sebelum warga RW 10 Dusun Dawuan mendatangi Kantor Desa Pamotan membahas hal tersebut, pihak Pemerintah desa Pamotan sudah membuat kesepakatan terkait permasalahan tunggakan SPPT tahun 2022/2023.
Nominal di Tahun 2022 tunggakan pembayaran SPPT berkisar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) plus dendanya sekitar Rp.25.000.000 sampai Rp.30.000.000 dan ini sudah terselesaikan.
Menurut Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Pamotan, Rudiantono menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut mencuat kembali pada tahun 2024, disebabkan oleh tunggakan pada list dana pajak SPPT desa di Bapenda pada Tahun 2022-2023.
“Sebelum kejadian ini, pihak Desa sudah membuat kesepakatan terkait hal ini, dengan nominal di Tahun 2022 berkisar kurang lebih Rp.20 juta dan jika ditambah denda sekitar Rp.25-30 juta dan ini yang akan kami selesaikan,” ucap Rudiantono saat di konfirnasi Kamis 1/8/2024.
Dia juga menghimbau bagi warga Dusun yang terdapat tagihan PBB di Tahun 2022-2023 tidak perlu membayar, cukup untuk membayar tagihan PBB di Tahun 2024 saja.Warga yang sudah membayar pajak PBB pada 31 Agustus 2024 sampai Validasi data SPPT.”
Sementaa Kepala Desa Pamotan, Sukohariyono mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Kasi Pemerintahan, terkait permintaan warga masyarakat kami sudah tindak lanjuti bersama dengan Camat, Pemdes dan BPD.
“Sebelum kejadian ini, pihak Desa sudah membuat kesepakatan terkait hal ini, dengan nominal di Tahun 2022 berkisar kurang lebih Rp.20 juta dan denda Rp 25-30 juta dan sudah terselesaikan.”Ucap Kades Pamotan, Sukohariyono.
Dalam kesempatan yang sama Kasun Dawuhan, Sukardi mengatakan, Tahun 2022 ada tunggakan pajak (SPPT) sekitar 20 juta, kalau ada tunggakan denda totalnya paling sampai 25 juta atau 30 juta. ” Tahun 2023,” saya sudah tidak menjadi petugas pajak lagi,
” Tuturnya
“Sukardi juga menjelaskan, Sebelum warga ramai ke kantor Desa terkait permasalahan pajak sudah saya clear kan. ” Jadi 4 hari sebelumnya yang saya beri kuasa untuk menata masalah pajak ini adalah petugas pajak Desa.
” Beberapa tahun sebelumnya (2021) saya tutup total. Tahun 2022 saya akui punya tunggakan (Rp.20 jutaan) tapi kemaren sudah saya clear kan,” Pungkasnya.
Sebelum hari Senin warga Dusun Dawuan mendatangi Kantor Desa tiga hari sebelumnya sudah saya clear kan. ” saya sudah menitipkan uang sebesar Rp 30 juta ke Kasipem Desa Pamotan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.Beredarnya isu di lingkungan masyarakat Dusun Dawuhan Bahwa saya mempunyai tunggakan SPPT sebesar Rp.90 juta itu adalah informasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.”Karena isu yang tersebar tersebut, tanpa disertai data dan bukti.
“Untuk tunggakan pajak SPPT Tahun 2023 bukan tanggung jawab saya lagi.”Timpalnya. Sult/gs