Liputan Seputar Kriminal

Ngaku Buser Polda Jatim, Aniaya dan Pecah Kaca Mobil Korban

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Tragedi perkelahian kembali terjadi di depan Indomaret yang kala itu antara korban dan pelaku saling sama sama parkir, di situlah timbul tatap muka atau kecemburuan sosial dan akhirnya berujung pada penanganan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, hari kamis tanggal 1/8/24 konferensi pers rilis tindak pidana penganiayaan terungkap.

“Korban DF, laki laki, umur 26 tahun,warga masyarakat Trosobo, Kecamatan Taman alami kerugian mobilnya kacanya pecah, di pukul oleh tersangka DP.

Pelaku/tersangka DP, laki laki, umur 28 tahun, warga masyarakat Dusun Candiloka Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Asal mula kronologis kejadian di depan cafe kru Sidoarjo pada bulan Mei 2024,pelaku tiba tiba mengejar laju mobil korban dengan mengaku dari anggota Buser Polda Jatim, yang kala itu korban bersama pacarnya, selanjutnya pelaku langsung memukul kaca mobil korban dan sertamerta menganiaya melakukan pemukulan terhadap korban.

Motif dari pelaku, kemudian pas kejadian didepan Indomaret saat berhenti ada motif kecurigaan dikira sang korban pelaku temannya pacarnya, karena pelaku terus menatap pacar korban, padahal diantara mereka tidak mengenalnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Hafid Maulidi menyampaikan, kini atas perbedaan pelaku terjerat pasal 351 dan pasal 406 UU KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun bui, imbuh Asob. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top