MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Petrus Tottong, SH., Kuasa Hukum, Muh. Amir Jufri berharap, Fadli agar segera di panggil oleh penyidik Polrestabes Makassar, Berdasarkan LP 53/11/2024/SEK BIRINGKANAYA/RESTABES MAKASSAR dalam kasus dugaan Tindak Pidana, penipuan dan penggelapan, pada Jum’at (12/07/2024).
Dalam keterangan persnya, Petrus Menilai jika kasus yang dilayangkan oleh pelapor. Itu tidak berdasar hukum sama sekali terhadap kliennya, sebab menurut Petrus kliennya tunduk pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Lanjut Petrus mengatakan, “Klien saya, Muh. Amir Jufri tunduk pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga dalam perkara ini merupakan perdata bukan pidana, “tegasnya.
“Klien saya koperatif pada pemanggilan dilakukan oleh penyidik. Dan alat bukti yang dihadirkan saat itu perjanjian surat kuasa yang tidak berdasar dengan tindak pidana penggelapan, “jelasnya.
“Kami selaku kuasa hukum Amir menilai jika ada yang lebih penting dalam perkara ini. Dimana seharusnya Fadli yang diperiksa. Ini kok Fadli sama sekali belum diperiksa oleh penyidik, ”urai Petrus dengan nada kecewa.
Ia menepis atas laporan dugaan penggelapan terhadap kliennya, sebab kata Petrus Fadli bersama kliennya (Amir) saat itu terjalin kesepakatan berdasarkan hukum.
Kendati demikian mempertanyakan legilitas kuasa baru karena perihal tersebut dianggap prematur atau persoalan baru di tahun 2023. Dimana ia mencoba menggugurkan kuasa dari saudara Fadli yang memberikan kuasa kepada Muh. Amir Jufri di tahun 2020.
“Kalau klien saya diduga melakukan penggelapan, sementara kedua pihak antara Fadli dan Amir ada kesepakatan berdasarkan hukum. Dimana sistem pembayarannya diatur dalam PPJB notaris, sehingga klien saya belum melunasi pembayaran ke PT Adi Tarina yang mana didalam posisi enam AJB yang nilainya diperkirakan 15 milliar dan uang yang mau dibayar kepada Fadli diduga sepuluh milliar lima ratus juta nanti bisa dikroscek pada direktur, “urai Petrus menambahkan.
Di ruangan Yang sama, Andi Tajir Entengo menambahkan, “namanya perjanjian, itu kompetensi absolutnya perdata bukan pidana. Kita perlu ketahui jika dalam sahnya perjanjian itu pertama cakap, kedua sepakat, ketiga obyek dan yang ke empat yang di perjanjikan. Namanya perjanjian itu tidak boleh orang lain masuk ke dalam kecuali para pihak karena itu sudah berlaku sebagai Undang-undang dari para pihak yang membuatnya, “beber Andi Tajir Entengo menambahkan.
“Berdasarkan alat bukti yang diminta dan diserahkan oleh penyidik untuk diketahui arah angsuran tersebut yang di peroleh terperiksa. Dan alat bukti tersebut adalah alat bukti asli. “Ketika di hitung itu sesuai dengan kronologis awal yang diserahkan ke PT Adi Tarina dalam hal ini kuasanya adalah Fadli, “ungkap Andi Tajir.
Lanjut Andi mengatakan, “Fadli dan Amir ini ada dasar ikatan tidak ada mengiming-imingi, manipulasi apalagi mengelapkan berdasarkan bukti PPJB yang ada. Dan itu kesepakatan Fadli bersama Amir berdasar hukum. Jadi apa yang digelapkan. Kami juga meminta penyidik untuk memeriksa Fadli, “tandasnya.(A.Akbar Raja)