Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Vonis 3,6 Tahun Penjara untuk Pelaku Asusila, Keluarga Korban Siap Banding

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Di ruang sidang khusus pidana anak, Ketua Hakim Putu Lia Puspita membacakan putusan terhadap terdakwa WMM (17 tahun) dengan lancar dan tertib pada Kamis (11/7/24).

Saat persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan kedua orang tuanya. Korban juga hadir dengan didampingi kuasa hukum dan kedua orang tuanya.

Hakim memutuskan hukuman terdakwa menjadi 1/4 dari pasal yang sebelumnya diterapkan. Setelah mengetukkan palu tiga kali, vonis dijatuhkan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara khusus anak, dari tuntutan awal 4 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada pihak korban untuk mengajukan banding.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Hakim Putu Lia Puspita membacakan hasil putusan sesuai Pasal Anak 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016. Pelaku divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang dimulai pukul 11.35 WIB berjalan dengan lancar dan tertib. Beberapa organisasi masyarakat (ormas) juga menyaksikan langsung sidang tersebut. Pengamanan persidangan dilakukan oleh anggota kepolisian Satsamapta Polres Probolinggo Kota, termasuk dua anggota Polwan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus asusila membuat seorang wanita paruh baya, ibu korban, terpukul dan histeris. “Hukuman macam apa ini? Pelaku yang sudah menghancurkan masa depan anak saya hanya dijatuhi hukuman ringan. Tidak adil bagi kami,” ucap Noer, ibu korban.

Kuasa hukum korban, Muhammad Untung, SH menegaskan akan melakukan proses banding sesuai waktu yang diberikan oleh hakim. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top