Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

JPU Bacakan Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Adalah Ibu korban (N) tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara kepada pelaku WMM 17, N histeris saat menyampaikan hasil sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo atas kasus Asusila terhadap anaknya MH yang masih dibawah umur, bahwa dua dari ketiga pelaku yang terlibat mencabuli putrinya hanya mendapat tututan 4 tahun penjara,

“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, saya yakin hakim juga seorang ibu, naluri keibuan pasti ada, dan pasti tau betapa hancurnya hati seorang ibu melihat kondisi dan masa depan putrinya sudah dihancurkan, belum lagi hinaan dan cibiran akan dirasakan putri saya seumur hidupnya” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Meskipun pelaku dibawah umur tapi perbuatannya sudah tidak manusiawi.
Dan perlu diberikan hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya, saya tidak ikhlas bila pelaku dihukum tidak sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya

Korban (MH), umur 14 tahun, merupakan salah satu siswi SMP kelas 9 di Kota Probolinggo. MH menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh
Ketiga tersangka yang berinisial SNA, (20), FK, (19), dan WMM (17), Ketiganya merupakan warga kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo.

Dari berita sebelumnya Para pelaku melakukan aksi bejatnya pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 di lokasi sumber mata air, yang berada di Kelurahan Sumberwetan, kejadian tersebut Sekitar pukul 18.30 Wib,

Atas perbuatan ketiga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar 14 tahun dikenakan pasal Perlindungan anak, Pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 Tahun 2016 atau pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Saat ditemui Hakim Pengadilan Negeri kota Probolinggo Dany Agustinus, S.H M.Kn 31tahun selaku juru bicara menyampaikan, di Ruangan sidang khusus anak dibawah umur,

Sidang kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan tuntutan atas Kasus pencabulan terhadap Pelaku yang berinisial WMM (17), dalam tuntutan nya JPU menuntut pelaku 4 tahun penjara, Senin pukul 11.00WIB,

Selanjutny untuk Sidang Vonis putusan Terhadap Pelaku akan dibacakan pada hari kamis mendatang (11/7/24).

“Tadi pembacaan sidang tuntutan pada pelaku yang dibawah umur, jadi proses sidangnya dipercepat dari kedua pelaku yang sudah dewasa, prosedur nya memang di pisah untuk sidang dibawah umur,”ujarnya

Pembacaan ini masih belum pasif tuntunan tersebut bisa lebih dan bisa kurang bahkan bisa tetap dari hasil tuntutan, kata Dany

“Dany juga menyampaikan sidang terakhir tanggal 11/7/24 terbuka dan transparan bila rekan wartawan mau meliput gak papa silahkan, karna sidang putusan nanti kita terbuka untuk umum,”

Publisher; Ida y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top