Kronik polri

Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, Pj Kepala Desa Ditahan

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengemukakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kabupaten Probolinggo

Baru 1 tahun menjabat sebagai pj kepala desa muneng kidul kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo, mulai tahun 2021 sampai 2022 sudah menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul

Dihadapan penyidik tersangka SDT juga mengakui selain untuk kepentingan pribadi dana tersebut juga ia gunakan untuk berfoya foya.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “ ungkap Kasihumas

“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang – senang.” Ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa;
*Satu lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo,
*Satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul,
*Satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No 1 tahun 2022,
*Tiga bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa,
*Tiga lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat,
*Satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara,
*Satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris,
*Satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II,
*Satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III,
*Satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I,
*Satu bendel rekening Koran BRI an

Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Ida Y/Hms

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top