SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Gerak cepat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam meringkus pelaku pencurian kendaraan R4 jenis pick up berhasil diringkus kurang dari 24 jam sejak dilaporkan kehilangan oleh pemiliknya, tanggal 05/2/24.
Para pelaku pencurian diketahui dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, kejadian hari Senin tanggal 05/2/24 diketahui hilang sekira pukul 05.00 wib,di pinggir jalan samping kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Korban E.N., Perempuan,umur 51 tahun, Swasta, Islam, warga desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang di bekuk Polisi, A.P., Laki-laki, 34 tahun, Swasta, Desa./Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya;
(Berperan menyiapkan sarana kendaraan untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP).
G als. M, laki-laki, 38 tahun,Swasta, Desa Bogorejo Kecamatan Japah Kabupaten Blora,(Berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T dan mengendarai mobil hasil kejahatan tersebut ke Blora), dan G als P, Laki-laki, umur 48 tahun, Swasta Desa Bogorejo Kecamatan Japah Kabupaten Blora, (Berperan untuk menyalakan mobil yang menjadi target dengan menyambung kabel di bagian tempat kunci mobil).
Modus operandi pelaku secara bersama sama dengan menggunakan kunci palsu mengambil mobil pick up tanpa seijin pemiliknya.
Barbuk yang disita Kepolisian,1 unit Pickup Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2019 Nopol: W-9805-NL; (Hasil kejahatan), dan 1 Unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol L-1445-II (sarana kejahatan) dan 1 anak kunci palsu.
Kejadian hari Minggu tanggal 4/2/24, Saksi E (saudara korban) meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada Pelapor selaku kakak
kandung, malam harinya sekira jam 21.30 wib mobil tersebut diparkir disamping kantor Kecamatan Taman, dalam keadaan terkunci, lalu keesokan harinya Senin Tanggal 5/2/24 sekira pukul 05.00 wib Saksi E mendapati mobil tersebut sudah tidak ada atau hilang.
Lanjut mereka langsung melaporkan ke Kepolisian, atas kejadian tersebut selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Taman melakukan Olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian adanya Mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol L 1445 II mondar mandir dini hari sebelum kejadian, dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.
Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kendaraan Daihatsu Sigra Hitam Nopol : L145 II yang sedang melintas di Jalan Tol dari Ngawi arah Surabaya, dan pada hari Selasa tanggal 06/2/24 jam 02.00 wib Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, sewaktu akan keluar dari gerbang Tol Nganjuk.
Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mengambil mobil pick Up L300 di samping kantor Kecamatan Taman dan ternyata mobil L300 telah diserahkan kepada seseorang bernama A alias K (belum tertangkap) di Kabupaten Blora.
Selanjutnya sebagian Tim yang bergerak ke Kabupaten Blora untuk melakukan pencarian mobil Pick Up L300 tersebut hingga akhirnya ditemukan dipinggir jalan di Desa Sembung Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tanpa ada pengemudinya.
Bahwa A.P. berperan menyiapkan sarana kendaraan Daihatsu Nopol L 1445 II sebagai sarana untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP. Sedangkan G als M berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil L300 hasil kejahatan tersebut ke Blora.
Untuk G als P berperan untuk menghidupkan mobil L300 yang menjadi target dengan menyambung kabel di bagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudikan, saat ini pada tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
Dan motif dari para pelaku pencuri tersebut,Kendaraan hasil pencurian rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi bersama untuk mencukupi kebutuhan pribadi tersangka.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus S SH memaparkan, kini ketiga tersangka terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
Pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, Ancaman pidana penjara 7 tahun bui, pungkasnya. Sulton