SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali membekuk pelaku/tersangka penganiaya pacarnya, sang kekasih/pacar yang seharusnya dilindungi dan dicintai, tetapi sang kekasih lelaki malah tega juga memilih menganiaya nya, penganiayaan kerap terjadi, diduga hanya dipicu motif cemburu, hari ini Selasa tanggal 6/2/24 konferensi pers rilis kembali digelar.
“Kronologis kejadiannya pada tanggal 3/11/23 di area Perum Kahuripan nirwana, sekitar pukul 23.30 wib malam hari.
Korban wanita diketahui SA, umur 26 tahun, mengalami luka lecet/lebam di sekitar kepala, juga luka lecet pada tangan tangannya.
Pelaku/tersangka penganiaya diketahui berinisial NA, laki laki, umur 20 tahun, warga Spargo Pakis Kabupaten Malang.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SH SIK MSi memaparkan, di dalam berpacaran dengan korban, pelaku kerap sekali ringan tangan, mudah marah juga selalu dipicu rasa cemburu, jadi penganiayaan terhadap korban terjadi hanya dikarenakan korban cuma terima telepon dari teman/orang lain laki laki, sudah pasti marah dan cemburu.
“Korban teraniaya di dorong, di pukuli dan atau pula ditendang dengan sang pelaku, hingga mengalami luka lebam/luka lecet lecet.
Barang bukti yang berhasil di amankan, satu unit sepeda motor, serta baju wanita si korban, dan berkas hasil visum korban.
Dihadapan petugas kepolisian pelaku mengakui perbuatannya, berawal sang pacar/korban menelponnya dari Malang untuk datang ke Sidoarjo, sesampai di area Pandaan, adik korban menelpon bahwa sang korban telah di jemput dengan teman laki lakinya,lalu ia di bakar rasa cemburu, juga merampas handphone korban dan membantingnya pula.
Christian Tobing menambahkan, kini pelaku terjerat pasal UU KUHP, pasal 341 tentang penganiayaan yang di sengaja kepada lawan musuh yang lemah, terancam hukuman penjara 2 tahun 2 bulan, imbuhnya. Sulton