Liputan Seputar Kriminal

Hendak Mencuri Keburu Tertangkap Unit Reskrim Polsek Candi

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Aksi kejahatan dan pencurian atau kriminal kembali meningkat di bumi Kabupaten Sidoarjo, bagi warga masyarakat setempat lebih baik waspada dan lebih waspada, kali ini ada aksi pencurian di perum TNI AL blok A6 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, hari Selasa tanggal 23/1/24 pukul 05.30 wib.

“Diduga pelaku pencurian ada dua orang yaitu OAS DW,umur 25 tahun, Islam, warga alamat Surabaya, dan inisial AM melarikan diri (DPO).

Penyebab asal muasalnya tertangkapnya pelaku, hendak Mencuri di area perum TNI AL Desa Sugihwaras keburu ketangkap basah oleh warga masyarakat sekitar, pelaku yang diketahui dua orang ia berangkat dari Surabaya menyasar wilayah Kabupaten Sidoarjo, berangkat dari rumah nya hanya berniat mencuri memakai motor Honda Vario.

Setelah punya gambaran pengamatan yang cemerlang, pelaku 1 sebagai joki sepeda memantau situasi, dan pelaku 2 sebagai eksekusi yang melakukan pencurian, dan saat pelaku 2 beraksi memanjat tebing pagar rumah, aksi tersebut kepergok warga,saksi 1 menanyakan ke pelaku 2 tiba tiba pelaku 2 langsung loncat naik sepeda motor yang sudah siap di joki,lanjut saksi 1 melihat gelagat yang tidak baik kemudian lanjut berteriak maling….maling….maling….,

Lanjut saksi 2 keluar dari rumah langsung menendang sepeda motor yang dinaiki pelaku, dan motor tersebut jatuh tersungkur, hingga pelaku 1 ketangkap, sedangkan pelaku 2 kabur melarikan diri(lari tidak terkejar),lalu para warga masyarakat bergegas menghubungi Polsek Candi dan menyerahkan pelaku, dan dihadapan petugas kepolisian sektor Candi ia mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali yaitu TKP , Kecamatan Sidoarjo kota, Kecamatan Waru, dan Area Kecamatan Gedangan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Imam Turmudji menambahkan, barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu, 1 unit sepeda motor Vario nopol W 8745 BD , 2 unit Handphone, dan 1 tang besar pemotong besi. Kini ia terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7/9 tahun bui, imbuhnya.

Sementara Kapolsek Candi Kompol Eka Singgiana SH membenarkan bahwa unit Reskrim nya membekuk pencuri, berkat kerjasama dan informasi dari warga masyarakat, unit Reskrim Polsek Candi bergerak cepat tanggap cekatan menangkap pelaku pencurian tersebut, terima kasih banyak atas kerjasamanya tugas unit Reskrim yang kompak, tuturnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top