SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Tanggulangin kembali bertugas membuahkan hasil, dan sukses menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan,tempat kejadian perkara di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, hari senin tanggal 15/1/24 sekira jam. 17.00 Wib.
“Korban diketahui Leni K, Perempuan,Umur 29 tahun, Islam, Pendidikan terakhir SMA, Swasta,warga Alamat Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Para saksi yang membantu,S, Perempuan, Umur 52 tahun, Islam, Pendidikan terakhir SMP, Swasta,warga Alamat Dusun Kedungmulyo Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.dan M, Perempuan,Umur 61 tahun, Islam, Pendidikan terakhir SD, Swasta,warga Alamat Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo
“Tersangka diketahui ZA, Laki laki, Umur 40 Tahun, SMP, Islam,Swasta, Alamat Desa Banjarsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis tertangkap pelaku,hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang berupa, 1 Unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Warna Hitam Buatan tahun 2022, No.Pol S 3190 OCG Noka MH1KF011XNK213803, Nosin. KF01E 1213837, atas nama STNK S,warga alamat Desa Kedungmulyo Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membantu mencarikan gadai sepeda motor milik korban,lalu pelaku membawa sepeda tersebut untuk di gadaikan kepada orang lain dan setelah sepeda motor di kuasai oleh pelaku selanjutnya pelaku tidak kembali lagi untuk menemui korban dan di tinggal di jalan raya Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin, dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanggulangin, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin melakukan penyelidikan atas kejadian dimaksud hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil keterangan pelaku membenarkan kejadian tersebut yang menerangkan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan ke N (DPO) di daerah Desa Kedungbanteng Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp.8.000,000.
Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor tidak diserahkan kepada pemilik sepeda motor melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pelaku menghilang (tidak menemui korban kembali) kemudian Unit reskrim Polsek Tanggulangin mengeler atau membawa pelaku ke daerah Rembang Pasuruan yang selanjutnya dapat mengamankan Barang Bukti berupa STNK dan sepeda milik korban dengan identitas kendaraan tersebut diatas
“Mantan resedivis yang sudah dihukum sebanyak tiga kali dalam perkara pencurian, penadah dan kasus Narkoba kini di tahan di lapas Sidoarjo dan lapas Madiun.
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Ipda Abd Haris SH mengatakan, kini kita amankan barbuk berupa 1 Unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Warna Hitam buatan tahun 2022,No.Pol S 3190 OCG Noka. MH1KF011XNK213803, Nosin. KF01E 1213837, atas nama STNK Susmiati , warga alamat Desa Kedungmulyo Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, dan 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario 160 CBS Warna Hitam No.Pol S 3190 OCG.
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Ipda Abd Haris SH menyampaikan, hasil pemeriksaan,Riksa para saksi dan tersangka beserta Barang Bukti
melakukan pemberkasan Berkas Perkara untuk dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, imbuhnya.
Sementara Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH menambahkan, kini pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4/5 tahun bui pungkasnya.sult