SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Maraknya perbuatan asusila atau cabul di Kabupaten Sidoarjo ini, kini telah dihentikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang telah dilakukan oleh orang tua(ayah kandung). Kejadian tersebut berulang kali dalam periode bulan April 2022 hingga Agustus 2023 didalam rumah yang beralamatkan di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. (Dalam 1 bulan bisa terjadi 2 kali persetubuhan / perbuatan cabul), hari Senin tanggal 22/1/24 konferensi pers rilis telah digelar.
“Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), perempuan, 15 tahun Pelajar Kelas IX, alamat Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka/pelaku AM, 45 tahun, Swasta (serabutan), alamat Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pers rilis Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan,
Pelaku membujuk korban untuk memijat badan selanjutnya memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengatakan kalau tidak peduli dengan Bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu,lalu pelaku membuka celana nya korban dan melakukan persetubuhan/perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya korban mengandung dan saat ini telah melahirkan.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah beberapa pakaian korban
Kronologisnya, bulan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kecamatan Balongbendo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki,kemudian pelaku berkata “bapak minta tolong buat bantu ngeluarin air mani” lalu korban jawab “emo” (Tidak mau) sambil menggelengkan kepala.
Kemudian Pelaku marah kepada korban dan berkata “diluk wae kak (sebentar saja kak), nek kamu nggak ngereken bapak, bapak nggak ngereken pean (kalau kamu tidak peduli dengan bapak, bapak tidak peduli dengan kamu)” namun korban tetap tidak bersedia.
Pelaku berkata lagi kepada korban “ojo rame-rame engko ibumu krungu (jangan rame-rame nanti ibumu denger)” selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame”.
Kejadian tersebut berulang kali, sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan terjadi 2 (dua) kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama.
Terakhir kali kejadian pada bulan Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, pelaku mendekati korban dan berkata “ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh” namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar, kemudian pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya, lanjut tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Atas laporan tersebut, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di rumahnya di Kecamatan Balongbendo, sesaat setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 (Sembilan)bulan, selanjutnya tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Terhadap Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Bahwa Ibu Korban dan Pelaku menikah pada tahun 2007 selanjutnya tinggal satu rumah di Kecamatan Balongbendo, dan saat ini memliki 2 (dua) termasuk korban yang merupakan anak pertama.
Kini tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau,akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.
Lanjut Tobing memaparkan, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya/setiap setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun, Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun), imbuhnya. Sulton
