PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Anggota Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda yang merupakan tersangka S 18 tahun atas dugaan pencabulan terhadap R 15 tahun gadis dibawah umur, bertempat di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kota Probolinggo. 15/11/2023
Dari hasil penyelidikan pelaku sudah mengakui semua perbuatan asusila tersebut dihadapan penyidik adalah benar perbuatan terhadap korban yang berusia R 15 tahun,
Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani S.H S.I.K. M.H Menjelaskan dari pengakuan pelaku yang berinisial S berawal pada tanggal 10 November 2023 korban menelpon tersangka meminta untuk menjemputnya usai pulang dari sekolah.
Diketahui bahwa keduanya memang saling mengenal, sehingga komunikasi pun lancar, sebelum kejadian korban yang bersama tersangka sempat mampir di rumah teman korban, setelah itu tersangka S mengajak R untuk pulang kerumah tersangka.
“Saat di dalam rumah Tersangka S mengajak masuk kedalam kamar, dan dirayu oleh tersangka, kemudian tersangka S berhasil menyetubuhi korban R” Ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, keduanya tertidur hingga pagi hari, kemudian pelaku S mengantarkan Korban R untuk pulang ke rumahnya, setelah sampai di depan rumah korban R tersangka S langsung meninggalkan korban.
Melihat keadaan korban, dan juga baru pulang ke rumah mulai kemarin, orang tua dari korban R langsung bertanya kenapa pulang pagi,
” Korban menceritakan semuanya kejadian tersebut kepada orang tuanya.”
Setelah itu org tua korban mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke polres probolinggo kota.”Terangnya
Polres Probolinggo Kota bersama Satreskrim juga berhasil mengamankan beberapa bukti milik korban dan juga milik tersangka yakni, 1BH warna ungu,1 Celana dalam warna Pink, 1celana panjang,
1 kaos berlengan panjang dan 1 celana pendek warna hitam milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ida y