Liputan Seputar Kriminal

Modus Jual Beli Tanah, Dua Warga Probolinggo Diringkus Polisi

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap dua pelaku penipuan dan penggelapan yang sempat beredar di media sosial dengan dalih jual beli tanah.

Akbp Wadi Sa’bani, SH, SIK, MH, menjelaskan Kedua pelaku yang berinisial AS 34 tahun warga Desa Kali Salam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo,
Sementara SK 22 tahun warga Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sebagai sales marketing yang mempromosikan hingga menawarkan beberapa lokasi tanah beserta bangunan di media sosial lewat platform Facebook

Adapun modus operandi yang dilakukan dengan menjual tanah kavling tersebut harga murah di bawah pasaran yang mereka cantumkan, untuk memikat para calon customer tertarik untuk membelinya,

Sedikitnya ada ketiga korban yang mengalami kerugian atas perbuatan tipu muslihatnya dengan bervariasi, yakni SE 35 juta, BFR 50 juta, MGH 25 juta,

Dari awal modus tersangka SK meminta uang DP kepada korban SE sebagai tanda jadi pembayaran awal, dengan alasan tidak bisa di jual ke orang lain.

Setelah itu tersangka SK mengajak SE (korban) untuk melihat lokasi tanah dalam rangka meyakinkan para korbannya,

Selang beberapa hari kemudian AS (TSK) mengaku atasan dari SK mendatangi Rumah SE (Korban) untuk meminta DP sebesar 50 juta, namun oleh korban dibayar 35 juta, namun pengajuan ke pihak bank nama korban tidak ada”. tandasnya

Akp Didik Riyanto selaku Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menjelaskan, bahwa dari kejadian tersebut petugas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa bukti pembayaran melalui transfer, rekaman percakapan tersangka dengan korban, beserta kwitansi.

Dengan membuat akun palsu di facebook dalam mempromosikan kavlingan tanah berikut bangunan dengan nilai harga murah dibawah pasaran,

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dihukum dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Didik Riyanto. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top