BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Bank BRI Unit Pemayung Tahun 2018 sampai 2019 terhadap Tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Iya, hari ini kita melakukan penetapan tersangka sekaligus penahan terhadap saudara WM yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Pemayung Tahun 2018-2019,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Batanghari Fariz Rachman didampingi Kasi Intel Rudi Firmasnyah, Jum’at (17/11/2023).
Dikatakan Fariz, penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor PRIN-02/L.5.11/FD.2/9/2023 tanggal 26 September 2023. Berdasarkan surat tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi Kupedes Bank BRI Unit Pemayung tahun 2018-2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan potensi merugikan negara sejumlah kurang lebih Rp. 1,2 Miliar,” ujarnya.
Disebutkan Fariz, berdasarkan hasil tersebut pihaknya mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Tiga orang. Yaitu, WM yang menjabat sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pemayung, M merupakan nasabah dan agen Brilink di Bank BRI Unit Pemayung serta BS yang merupakan nasabah di BRI Unit Pemayung.
“Ketiga tersangka ini berperan serta dalam tindak pidana korupsi dengan cara memberikan kredit topengan kepada nasabah, akan tetapi uang dari kredit tersebut tidak diberikan kepada nasabah. Uang dari hasil kredit tersebut mereka pakai sendiri, untuk materi lengkapnya nanti kita berikan saat persidangan,” jelasnya.
Dilanjutkan Fariz, atas perbuatannya ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Untuk saudara WM kita lakukan penahan di Lapas kelas II B Muara Bulian, dan dua tersangka lagi sebelumnya sudah menjalani penahan dengan perkara lain di Lapas kelas II B Muara Bulian. Penetapan tersangka berjalan aman dan kondusif,” katanya.
(Hermanto)