Liputan Seputar Kriminal

Hanya Karena Cemburu, Pria ini Habisi Tetangga dengan Sadis

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Korban AH (67) seorang petani ditemukan sudah tak bernyawa bersimbah darah pada pukul 10.30wib, disekitar sawah miliknya, Sementara luka pada tubuh yang merupakan korban pembunuhan dan diduga dilakukan oleh AS lantaran sakit hati terhadap korban yang kerap goda sang istri. Keduanya merupakan warga Desa Anom Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Sabtu 11/11/2023 dini hari

Sebelumnya Polisi sempat menurunkan 2 Ekor anjing pelacak di lokasi penemuan mayat, guna mempermudah untuk mengumpulkan bukti bukti dilokasi kejadian (tkp).

Dari hasil olah TKP dan juga Saksi Polisi juga menemukan satu balok kayu dan Batu yang diduga untuk menganiaya korban hingga tewas, bahkan sajam berupa celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban dengan posisi masih menancap di betis kiri korban, 11/11/2023 pagi

Sementara polisi juga menjelaskan bahwa sedikitnya ada lima luka sayatan pada tubuh korban diantaranya empat bacokan pada wajah korban dan satu bacokan pada betis sebelah kiri,

Sebelumnya dua ekor anjing pelacak terlebih dulu diturunkan di mapolsek pakuniran kemudian diarahkan ke TKP untuk mengumpulkan bukti bukti di sekitar lokasi kejadian (Tkp).

Dari hasil bukti – bukti yang ada semua mengarah pada pelaku yang diketahui keduanya juga bertetanggaan, bukan itu saja pelaku juga seorang takmir dimasjid di Desanya,

Anggota satreskrim bersama perangkat Desa menuju ke rumah Abdul Samad dan membawa pelaku ke polsek setempat untuk dimintai keterangan, kemudian pelaku dibawa ke ruang penyidik pidana umum (pidum) di Polres Probolinggo, guna pemeriksaan lebih lanjut,

Dihadapan penyidik Pengakuan pelaku (AS) tega menghabisi Korban (AH) lantaran asmara atau cemburu, menurut pengakuan pelaku sakit hati terhadap korban sering menggoda istri dari pelaku sejak lama sekitar 3 tahunan. Ungkapnya

Atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa orang lain, kini pelaku AS dikenakan pasal berlapis. Senin 13/11/23.

Iptu Putra Adi Fajar Winarsa yang merupakan Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, barang siapa yang menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang lain, seperti perbuatan pelaku terhadap Korban hingga meninggal, pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Lanjut Putra A fajar, Untuk sementara motif pelaku menghabisi nyawa korban karena pelaku sudah lama mengaku dendam terhadap korban yang sering menggoda istrinya, namun kami akan terus mengembangkan dan memeriksa kasus tersebut, termasuk istri dari pelaku secepatnya kita panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini”ucap Putra. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top