SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Terdengar kabar info bahwa lahan tanah milik warga Gogol Cemengkalang di ambil alih aset Pemkab Sidoarjo ternyata masih dalam tanda kutip belum ketemu kejelasannya, dan warga masyarakat Gogol yang terdampak semakin hari semakin mengerti tentang siasat licik yang akan dipergunakan oleh oknum untuk menindas kaum yang lemah. Hari Rabu tanggal 1/11/23.
Lanjut mely menjelaskan saat ditemui awak media, lahan gogol gilir yang saya tahu adalah hak adat komunal karena masih mendasari pada atas nama buku letter C desa,
tapi setelah adanya campur tangan pemerintah dalam hal ini adanya SK Bupati/Gubernur melalui panitia pertimbangan Landreform persil tersebut berubah menjadi Gogol tetap/tanah negara yang tidak lagi mendasari ke buku letter C desa melainkan pada SK kepala daerah.
Masih Mely, sedangkan kalau kita berbicara Tanah Negara yang di kuasai langsung oleh negara, yang kami tahu dalam hal ini negara hadir hanya untuk mengatur pemberian hak nya dengan melalui proses permohonan hak dan prioritas di berikan pada bekas pemegang hak sesuai atas hak nya , jadi bukan serta merta di miliki Pemerintah Daerah tanpa ada riwayatnya, apalagi lahan tersebut masih kami kuasai untuk bercocok tanam.
Dari pemahaman serta loyalitas dari pakar pakar yang berpengalaman info demi info telah masuk ke warga Gogol, dan seharusnya secepatnya warga masyarakat Gogol Cemengkalang ini di beri informasi yang valid, pertanyaan kami? Kalau memang ada penyerahan yang bukan dari kami, siapa yang menyerahkan?
Yang menerima apakah sudah sesuai dengan ketentuan syarat syarat pendaftaran aset daerah?
Apakah penerimaan aset dan pencatatan KIB sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pendaftaran aset lahan 1.2 ha tersebut perolehan nya bagaimana?
Bila misalnya melalui hibah/ beli ( nominalnya berapa) dan bagaimana dokumen dokumennya,
Bagaimana dengan Panitia pembebasan tanah untuk
negara?
Karena kami tidak pernah menerima uang ganti rugi/perolehan itu melalui apa?
Jadi tidak bisa otomatis menjadi di miliki/dipakai pemerintah kabupaten, tetap harus ada riwayatnya, pintanya.
Alhasil segenap warga Gogol Cemengkalang mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Sidoarjo, Ketua Komisi A dan para anggota dewan komisi A yang telah mengadakan hearing/rapat mau mendengar pendapat yang obyektif, serta tidak tebang pilih.
Kami warga Gogol Cemengkalang dengan segala kerendahan hati kami, warga gogol memohon agar seharusnya Abah Bupati/Wabup Sidoarjo bisa melindungi hak hak kami, sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, pungkasnya. Sult