Kronik polri

Pelaku Perjudian Online di Ringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran tim Resmob Satreskrim Polresta kembali berhasil membekuk pelaku Perjudian online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, hari Senin Tanggal 04 September 2023 jam 22.00 wib di Jalan Raya Gading Fajar Desa
Sidokare Kecamatan./Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo. Konferensi pers rilis kembali digelar hari Senin tanggal 18/9/23.

“Diketahui tersangka S, laki-laki, 42 tahun Tahun, domisili di Desa Celep Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Asal dari Kabupaten
Nganjuk.

Lanjut Kusumo menjelaskan,.
Pelaku menerima titipan nomor judi togel dari penombok dengan menggunakan uang
sebagai taruhannya, kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi
Online tersebut, dimana pelaku sudah terdaftar sebagai member-nya, ucapnya.

Segenap barbuk yang disita petugas Kepolisian kami,Uang tunai sebesar Rp. 202.000 (dua ratus ribu dua ribu rupiah),1 buah Handphone OPPO A12 ,2 lembar kertas berisikan titipan nomor judi togel,1 buah Kartu ATM.

Disampaikan kronologis tertangkapnya pelaku, hari Senin tanggal 04/9/2023 Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo
menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jalan Raya Gading Fajar Desa Sidokare
Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Lanjut Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut,sekitar pukul 22.00 Wib melakukan penindakan terhadap S, dari hasil penggeledahan badan dan pakaian
S, ditemukan barang bukti 1 buah handphone OPPO A12 yang setelah dibuka didalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

Selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online, dan hasil pemeriksaan S mengakui sudah terdaftar sebagai member
(anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, dimana
awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,
namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok
melalui pesan whatsapp, ataupun datang langsung dengan menggunakan uang sebagai
taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima 2 jenis titipan nomor judi togel yaitu Togel
Singapura yang jam tombokannya tutup pada jam 17.30 wib dan Judi Togel Hongkong
yang tutup pada jam 22.45 wib, terserah penombok ingin titip nomor judi togel yang mana.

Nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam situs judi
online dimana pelaku sebagai membernya, sedangkan uangnya di transfer ke rekening
bank yang telah didaftarkan pada situs judi online tersebut, yang sekaligus nantinya akan
dipergunakan sebagai sarana untuk menerima keuntungan / transfer dana apabila nomor
judi togelnya cocok / keluar.

Untuk omzetnya pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000,- s.d. Rp.300.000,-
/per harinya keuntungan tersebut, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari penombok yang nomor judinya cocok /
keluar yaitu, Rp.10.000,- untuk setiap 2 angka yang dipasang keluar / cocok yang mana
seharusnya penombok mendapatkan Rp.70.000,- namun oleh pelaku hanya diberikan
Rp.60.000.

Lanjut bila Rp.100.000,- untuk setiap 3 angka yang dipasang keluar / cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.400.000,- namun penombok hanya diberikan Rp.300.000, dan Rp.500.000,- untuk setiap 4 angka yang dipasang keluar / cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.3.000.000,- namun penombok hanya diberikan sebesar.

Lanjut apabila Rp.2.500.000,- Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari Bandar judi online sebesar 20 % dari jumlah uang yang dipertaruhkan, misalnya uang yang dipertaruhkan di situs judi
sebesar Rp.100.000,- maka pelaku cukup membayar Rp.80.000,- sisanya Rp.20.000,-
merupakan keuntungan pelaku karena pelaku tetap menerima uang dari penombok utuh
sebesar Rp.100.000, pelaku mengaku berkecimpung dalam perjudian tersebut karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan.pungkas Kusumo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana SH SIK MH serta Kasat Reskrim Polresta Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan, kini ia terjerat Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapapun dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,terancam hukuman pidana penjara 10 Tahun, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top