Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Penjual dan Penggelapan Sertifikat Perum di Ringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap tindak pidana penipuan/penggelapan penjualan perumahan yang belum diselesaikan status tanahnya,perkara kejadian
tanggal 05/12/2014 di Kantor Notaris Yuni Wigati S.H. MKn. Kelurahan Sidokare,
Kec/Kab. Sidoarjo. Konferensi pers rilis kembali digelar hari Senin tanggal 18/9/23 pukul 16.00 wib.

“Kali ini korban/pelapor
A.B.H, laki-laki, umur 39 tahun, swasta,warga alamat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Diketahui tersangka/pelaku
Y.T, laki-laki, umur 54 tahun, Swasta (Direktur PT. SYUFA TATA GRAHA) alamat Kelurahan Genteng
Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Saat persrilis Kusumo menjelaskan, banyak modus yang pelaku Y.T mainkan ,ia melakukan penjualan perum tidak memiliki izin dan objek tanah yang
dijual, bahkan sertifikatnya masih dijaminkan di Bank, dan hal tersebut tidak diberitahukan ke pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris, hingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah dibelinya.

Segenap barbuk yang diamankan Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kuitansi pembayaran, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa antara Y.T. (Pihak Pertama-Penjual)dengan Tn. A.B.H (Pihak Kedua-Pembeli).

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, suatu ketika tanggal 23/5/2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.B.H. terkait adanya dugaan penipuan/penggelapan berkaitan dengan penjualan Yang dilakukan oleh YT.

A.B.H. melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan
pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perum Premium Regency Desa
Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum terima sertifikat
atas rumah tersebut.

Peristiwa yang bermula pada tanggal tanggal 05/12/ 2014 dimana A.B.H.dan Y.T. melakukan perikatan jual beli di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/- 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM
Induk tanggal 02/7/ 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 terletak di Perumahan
Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono seharga Rp.145.000.000,dan telah terbayar lunas.

Dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tercantum Pasal 4 – Pihak pertama (Y.T.) menyatakan dan menjamin sepenuhnya ke pihak kedua ( A.B.H), baik
sekarang maupun nanti dikemudian hari bahwa : a. Segala yang dijualnya adalah benar sebagai miliknya sendiri, tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak diberarti dengan beban-beban apapun, tidak jadi sengketa dan tidak dalam keadaan disita, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan
dari pihak lain mengenai hal itu.

Ternyata sebelum adanya perikatan tersebut pada tanggal 05/5/2014 Pelaku
Y.T. telah melakukan pengajuan Pembiayaan Kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp. 5 Milyard dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 a.n. Y.T. dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2.

Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabungan pada tanggal 02 Juli 2014 menjadi SHM induk, Y.T.(yang menjadi objek jual beli). Lalu SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya a.n Y.T., dimana salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak A.B.H, namun ternyata sampai saat ini sertifikat masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015.

Y.T. merupakan Direktur dari PT. SYUFA TATA GRAHA sejak Tahun 2014 yang bergerak
dibidang property yaitu pembangunan dan penjualan perumahan.

Terkait dengan kegiatan penjualan perumahan di Premium Regency tersebut Y.T. mengaku melakukan penjualan secara pribadi / perorangan sebanyak 26 unit dan
seluruhnya telah laku terjual dan dalam pelaksanaan pemasaran/penjualan perumahan Premium Regency
tersebut Y.T. mengaku tidak memiliki perijinan apa pun.

Sejak perkara berproses dalam tahap Penyidikan tahun 2020, Penyidik sudah memanggil Y.T. untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kemudian tanggal 30/8/ 2023 Penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan
Sidoarjo Kota, selanjutnya Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Terhadap Y.T. ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka, dan saat untuk kepentingan
Selain A.B.H., terdapat 2 Laporan Polisi yang lain dengan terlapor Y.T. terkait
dengan pembelian perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten
Sidoarjo yang sertifikatnya belum diterima oleh pembeli sebagai berikut, S.M. dengan kerugian sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta
rupiah), I, dengan kerugian sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Dihadapan petugas Kepolisian dalam konferensi pers rilis pelaku mengaku hanya ingin mendapatkan keuntungan besar, ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana SH SIK MH serta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, memaparkan Pasal yang dilanggar Pasal 378 KUHP,bbarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu/ martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, terancam hukuman Penjara 4 Tahun/Pasal 372 KUHP
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya/
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan terancam hukuman Penjara 4 Tahun.

Dan/Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan lisiba yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya terancam 5 Tahun bui atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000, pungkasnya.
Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top