TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Sigit Waseso, S.H., M.H. selaku kepala kejaksaan negeri tual tidak memberikan ruang bagi koruptor uang rakyat di Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Minggu. 17/09/2023
Kasi Intelijen Kejaksaan negeri tual Rendra Taqwa Agusto, S.H saat dihubungi Via telepon untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus Tipikor desa Dullah laut dirinya menjelaskan bahwa.
Pada hari selasa tanggal 12 september 2023, Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan penahanan terhadap tersangka HWR dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut Tahun Anggaran 2017-2019.
Penahanan terhadap tersangka HWR dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melayangkan panggilan kepada tersangka sebanyak 3 kali panggilan namun pada saat panggilan pertama dan kedua tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa.
Setelah itu Kejaksaan negeri tual kembali melakukan panggilan ketiga pada hari selasa tanggal 12 september 2023 terhadap tersangka barulah yang bersangkutan memenuhi panggilan jaksa.
“Tersangka ditahan di Lapas kelas II Tual selama 20 hari ke depan.
Kemudian pada hari kamis tanggal 14 september 2023 jaksa penyidik kejaksaan negeri tual telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Kuasa Hukum M. Hanafi Rabrusun.SH,MH yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh jaksa untuk mendampingi tersangka.
Report: Buyung Balubun
