LABUHANBATU UTARA – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LGP yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Bermodalkan informasi, Selasa (5/9) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
“2 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).
Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.(Ezl)