PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Sesuai instruksi Polda Jatim Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana SH didampingi Kapolsek Tiris Iptu Agoes SH telah berusaha dan berupaya me mediasi kepada para kedua belah pihak, antara anggotanya dan pihak sekolahan, pertemuan mediasi tersebut berlangsung sekitar 3 jam, hasil konseling dari berbagai pihak berbuah manis, dan saling memaafkan, hari ini Rabu tanggal 6/9/23.
“Turut menghadiri kesaksian dan yang mengetahui yakni, perwakilan swalayan (sri lestari), orang tua siswi Lasmi, Kepala sekolah SMKN 1 Probolinggo Kota (Dwi angraeni) , Kepala Dinsos Kota Probolinggo Roy Swigyo, dan Luluk Sofiatul Jannah bersama suami M Nuril huda.
Lanjut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, hasil kesepakatan telah menyatakan saling memaafkan, dan saya sebagai Pimpinan tetap memberikan sanksi terhadap anggota kami/Polri suami dari luluk, tentang video tiktok yang memaki maki karyawan magang akan kita copot dari jabatan sebagai Kanit Bhinmas Mapolsek Tiris/Polres probolinggo.
Saya pasti akan bertindak tegas dan terukur bagi siapa saja anggota kami yang melanggar kode etik profesi Kepolisian, dan ini sama saja mencoreng nama kesatuan, maka untuk yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas terhadap anggota yang sudah melanggar, kepada yang bersangkutan jabatannya akan kita copot, dan ini sesuai dengan peraturan sidang kode etik Tribrata Polri yang tetap berjalan, terang Wisnu. Ida Y