SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses dan berhasil menumpas peredaran narkoba atau pil koplo di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, dengan menghasilkan tangkapan berjumlah banyak berkat Ops gabungan tumpas Semeru bersama jajaran Polsek, hari ini Selasa tanggal 29/8/23 konferensi pers rilis digelar kembali, dimulai pukul 15.00 wib hingga selesai.
“Sejumlah para tersangka hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta Polsek Jajaran se-Kabupaten Sidoarjo 53 tersangka pengguna dan pengedar narkoba.
Lanjut Kusumo interogasi terhadap tersangka dua pengedar narkoba skala besar jaringan luarkota, sudah berapa tahun kamu menggeluti dunia ini, saya geluti sudah 1 tahun ini, dan keuntungan hasil sekali menjualkan 2.000.000 komisinya, inilah kejujuran tersangka yang mempunyai dan menguasai narkoba jenis sabu sabu seberat 720 gram.
Masih Kusumo, hari ini Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus pengedar/pengguna narkoba dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian 972.67 gram, 250 dan 190 ribu pil koplo, imbuhnya.
Barbuk yang diamankan petugas kepolisian yaitu narkotika jenis sabu 972.67 gram, 1 unit mobil Honda jazz RS, 11 unit sepeda motor roda dua, dan 42 handphone,
250 ribu butir obat keras dan 190 ribu pil koplo, serta uang tunai Rp 2.200.000.
Kini 53 tersangka tersebut terjerat pasal UU kesehatan no 17 2015 dengan ancaman hukum penjara 12 tahun penjara, dan atau pasal 114 ayat 2 tentang narkotika UU RI no 35 KUHP tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bui atau hukuman penjara seumur hidup, tutur Kapolresta Sidoarjo.
“Kami Polresta Sidoarjo melalui Satresnarkoba Polresta tidak akan memberi ampun dan tidak pandang bulu bagi siapapun yang terlibat jaringan narkoba apalagi terlibat didalamnya, pasti kita berantas dan kita basmi sampai ke akar akarnya. Sidoarjo harus bersih hatinya dan harus bersih dari obat obatan terlarang, pesan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sulton