Liputan Seputar Kriminal

Mantan Residivis Berulah Lagi, di Ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Lagi 1 pelaku pencurian dengan sasaran mencuri dan mengambil ke rumah rumah kosong telah kembali dilumpuhkan oleh Unit Resmob Polresta Sidoarjo, pada tanggal 08 Juli 2023. Kejadian kemalingan dan pencurian tersebut hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 14.15 Wib, di Perumahan Istana Residence Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

Korban diketahui berinisial A.,P , Laki laki, umur 40 Tahun, Swasta, warga Perum Istana Residence Desla Grogol Kecamatan Tulangan
Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka atau pelaku tersebut E.A.S, alias K , laki-laki, umur 39 tahun, swasta, warga alamat Kelurahan Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Lanjut Kusumo menjelaskan saat konferensi pers rilis, pelaku kami ringkus, dikarenakan sukanya mencari sasaran rumah kosong dengan melihat lampu teras rumah yang masih menyala, kemudian melompat pagar, selanjutnya merusak jendela rumah korban dengan menggunakan betel dan obeng, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang
berharga yang ada dalam rumah korban,ucapnya.

Segenap barang bukti disita petugas Kepolisian dari tersangka,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W – 6504 – NAS, dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack,1 buah betel kecil, 1 buah obeng,dan uang tunai Rp. 100.000,1 buah kaos Hodie warna coklat hijau dan celana jeans.

Barang bukti milik korban yang ditemukan dari hasil penggeledahan rumah yang
dihuni oleh pelaku,1 Laptop merk ACER warna silver beserta tas laptopnya warna hitam, 1 Laptop Merk ASUS warna biru gelap, 1 buah Tas Laptop merk Lenovo dan 1 buah Tas ransel merk PL Power
warna hitam.

Asal mula tertangkapnya pelaku,
hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023
korban A.,P melapor ke Polresta Sidoarjo terkait dengan terjadinya peristiwa pencurian barang yang dilakukan pelaku dengan modus operandi mem-bobol / merusak jendela rumah korban yang saat itu
dalam kondisi kosong / sepi karena ditinggal oleh korban yang sedang bekerja dirumah
pelanggan untuk memperbaiki lap top / komputer.

Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 09.30 wib korban berangkat
bekerja dengan posisi pintu rumah dan pintu pagar terkunci dan lampu teras menyala. Lalu pada jam 14.15 wib korban mendapatkan telpon dari tetangga, bahwa ada
orang yang lompat pagar dan setelah ditegur mengatakan sudah janjian dengan korban
untuk mengambil laptop.

Karena korban merasa hari itu tidak ada janjian, kemudian
tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP (CCTV terpasang di
rumah tetangga korban) dan terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda
motor matik warna silver telah masuk kedalam rumah dengan cara melompati pagar, mencongkel jendela rumah korban,sekira 10 menit pelaku keluar rumah
melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, sewaktu keluar bertemu
dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri.

Setelah korban mengecek kondisi rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu 4 buah laptop, 1 buah cincin emas, dan 1 buah gelang emas dengan
taksiran kerugian sebesar Rp.12.000.000, ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Unit Resmob menindaklanjuti dengan
melakukan kegiatan Olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil
rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki
yang diduga sebagai pelaku yaitu E.A.S, alias K.

Di dalam Perum Puri Indah Residence Sidoarjo pelaku E.A.S, alias K, berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Lap
Top yang sebelumnya diambil dari rumah korban yaitu Laptop merk ACER warna silver dan
Laptop Merk Asus warna biru gelap.

Dihadapan petugas Kepolisian E.A.S, alias K bahwa dirinya mengakui telah melakukan
pencurian dirumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong dilihat dari lampu
teras rumah yang masih menyala, mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan
emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000, dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (Sabu Sabu) di Madura.

Kemudian malam harinya Pelaku menjual 2 Lap top yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal masing masing seharga Rp.1.300.000, dan uangnya dipergunakan
untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan.

Disampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis Pelaku Curat dengan modus operandi bobol rumah kosong. Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses pelaku dalam
2 perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh
pengadilan yaitu : Tahun 2014 menjalani 10 bulan penjara, Tahun 2015 menjalani 1 tahun penjara;
Pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan baru keluar bulan Pebruari 2023.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Denny Agung SH SIK MH serta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan, kini ia terjerat Pasal 363 ayat 1 KUHP. (pencurian dengan pemberatan), Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada
barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Ancaman pidana penjara 7 tahun bui, imbuhnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top