Liputan Seputar Kriminal

Pelaku KDRT Membakar Istri Dibekuk Satreskrim Batanghari

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Satuan Reserse Dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Batanghari melalui Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA), kini berhasil membekuk pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Di mes karyawan PT.CMM Kecamatan Maro Sebo Ulu, Rabu (05-07-2023).

Sebelumnya, pada Selasa Tanggal 13 Juni 2023 tepatnya pukul 9:00 WIB pagi hari, Pelaku (PR) 40th hendak mengajak istrinya (LN) 36th bersetubuh namun (LN) menolak permintaan dari (PR).

Setelah menerima tolakan dari sang Istri, (PR) yang saat itu sedang diselimuti gejolak Amarah kekesalan atas penolakan (LN), segera mengambil galon berisikan bensin yang kebetulan sedang berada tepat di kamar mereka guna disiramkan ke seluruh tubuh (LN).

Tak selang berapa lama, (PR) segera mengambil Korek Api jenis Gas guna membakar tubuh (LN), alhasil (PR) berhasil melangsungkan Perbuatan Kejinya, sehingga membuat hampir seluruh tubuh (LN) dipenuhi oleh luka bakar.

Setelahnya, untuk menghilangkan jejak atas perbuatan kejinya, (PR) bergegas meminta tolong kepada tetangga untuk membantunya membawa (LN) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara-Bulian.

Setelah mendapat perawatan yang serius di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara-Bulian, (LN) yang mengalami luka bakar yang amat serius akhirnya menghembuskan nafas terakhir, tepat nya pada tanggal 1 Juli 2023 pukul 21:00 WIB, pasalnya luka bakar yang dialami (LN) mencapai 95%.

(PR) pada saat press release di Polres Batanghari, mengungkapkan rasa penyesalannya atas apa yang telah dilakukan terhadap korban,”Saya sangat menyesal telah membakar istri saya sendiri, dan semua ini terjadi secara spontan, karena saya pada saat itu sangat marah, kini saya siap untuk mempertanggung jawabkan atas semua yang sudah saya lakukan terhadap istri saya,” kata (PR)

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H. melalui Kanit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Ferdinan Ginting menerangkan,” untuk pelaku sendiri akan kita jerat, Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adapun motif pelaku adalah karena tidak dapat melakukan hubungan badan, dan saya berharap kedepannya semoga kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Batanghari semakin berkurang,” tutupnya.

(Hermanto/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top