JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Pasca penetapan tersangka kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi dengan tersangka mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi Yusak El Halcon, akhirnya sidang perdana gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jambi dibuka oleh Hakim tunggal Tatap Sutungkir, Selasa, 4/7/2023.
Sidang kali ini diawali dengan pembacaan gugatan praperadilan oleh Pengacara tersangka yakni Eddi Mulyono, dalam gugatannya diuraikan jika kasus yang mendera Yunsak El Halcon ini sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut.
Dan dalam petitum yang dimohon meminta Hakim supaya mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Print-46/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 09 Mei 2023. Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari termohon pada rabu, 5 juli 2023.
Asisten Intelijen Nophy T Suoth menanggapi gugatan praperadilan menyampaikan “sesuai jadwal besok Jaksa akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut” terang Nophy, Asintel Kejati Jambi.
(Hermanto/hms)