SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap dan meringkus pelaku TPPO modus pengadaan seksual dan mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, kejadian hari Rabu tanggal 14/6/23 sekira pukul 01.00 Wib di Penginapan Ganesha (kamar
Nomor 3) Desa/Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Korban diketahui
Mawar, Perempuan, 16 tahun, Pelajar, Alamat Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang diamankan polisi
E.S, Perempuan, umur 45 tahun, penjaga penginapan Ganesha
Bungurasih alamat Kelurahan Tegalsari Kota Surabaya.
Pelaku telah melakukan praktik eksplotasi seksual terhadap korban dengan mengadakan
atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi
Chat selanjutnya menarik keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.
Sejumlah barbuk yang disita petugas Kepolisian,Uang tunai Rp.500.000,1 pack kondom, dan 1 unit Handphone merk Oppo.
Kronologis tertangkapnya pelaku,
hari Rabu tanggal 14/6/23 Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan
orang yang dilakukan dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi michat.
Bergegas penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira
jam 01.00 wib telah melakukan penindakan di Penginapan Ganesha Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru dan berhasil mengamankan Pelaku E.S. sebagai penjaga penginapan dan korban Mawar yang sedang berada didalam kamar nomor 3.
Korban Mawar sejak usia 3 tahun sampai bulan Juli 2022
tinggal bersama dengan ibu tirinya di Kecamatan Krian, Kemudian pada bulan Juli 2022 korban diambil oleh ibu kandung nya dan diajak untuk bertempat tinggal di Kabupaten Tuban.
Beberapa bulan kemudian oleh ibu kandung nya dimasukkan Panti Asuhan daerah Kebonsari Surabaya, namun pada awal tahun 2023 korban kabur dari panti asuhan dan
pulang kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Semenjak mulai April 2023 korban yang saat itu akan lulus SMP kenal dengan V (anak ke-4
pelaku) dan selanjutnya dikenalkan kepada keluarganya yaitu Tersangka E.S yang
sehari-hari bekerja di Penginapan Ganesha, lalu bulan April 2023, korban oleh Tersangka diajak untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari mulai jam 18.00 wib s.d. 07.00 wib pagi dengan iming-iming penghasilan antara Rp.500.000, sampai
Rp.1.000.000,- /per hari, dan korban juga disuruh untuk foto dengan pose pakaian terbuka
yang akan ditampilkan dalam aplikasi MI Chat.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200.000 sampai
Rp.400.000,-/per tamu,. Rata-rata per hari ada 1 sampai 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp. 200.000,- Tersangka mengambil Rp.50.000,-, untuk pendapatan
Rp. 400.000, tersangka mengambil Rp.100.000,- selain itu Tersangka juga menarik biaya
kamar Rp. 200.000.- sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp.100.000,- bila korban
melaundry pakaian.
Dihadapan petugas Kepolisian
Pelaku mengakui perbuatannya dan ingin mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup sehari-hari, ucapnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kapolsek Sidoarjo Kota AKP I Gusti Agung Ananta SH SIK MH menjelaskan saat pers rilis,kini pelaku terjerat Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan
setiap orang yang mengunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan
orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban
tindak pidana perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan
orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak
pidana perdagangan orang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000, pungkasnya. Sulton
