SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor,kasus tersebut tanggal 17/5/23, dan diperbaharui pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah korban di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten
Sidoarjo.
“Korban diketahui L.S.N., Umur 49 Tahun, Swasta (pemilik usaha rental sepeda motor), Alamat Desa/Kelurahan Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo.
Tersangka diketahui berinisial
E.R, Umur 37 tahun, Swasta, Islam, Alamat Deaa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. (admin di
tempat usaha rental sepeda motor milik korban).
“Pelaku yang bekerja sebagai admin telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai
penyewa sepeda motor milik korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor
kepada orang lain tanpa seijin dari korban selaku pemiliknya.
Segenap barbuk yang diamankan polisi 1 unit Honda Beat Nopol W-4314-QC, warna putih merah, BPKB Honda Beat Nopol W-4314-QC, dan Buku rekap sewa motor.
Asal mula tertangkapnya pelaku,pada tanggal 17 Mei 2023 Polsek Sidoarjo Kota telah menerima laporan dari Pelapor, bahwa L.S.N. terkait peristiwa terjadinya penipuan dan atau penggelapan yang diduga melibatkan E.R. yang bekerja sebagai admin ditempat persewaan sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan korban karena adanya keterlambatan pembayaran sewa harian sepeda motor Honda Beat Nopol L-3829-AM pada tanggal 10
Januari 2023 dengan customer atas nama A dan Honda Beat Nopol W-4314-QC tanggal 19/2/23 dengan customer atas nama Sendiri, dengan uang sewa Rp.35.000/per harinya.
Namun setelah lewat batas waktu sewa ternyata sepeda motor tidak
dikembalikan, yang mana para penyewa tersebut merupakan rekomendasi dari E.R,
dan ketika korban menanyakan kepada E.R, selalu mendapatkan jawaban berbelit belit dan ketika ingin mengambil uang sewa dari customer selalu dihalang – halangi dengan berbagai alasan hingga akhirnya E.R. melarikan diri.
Bergegas Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota
melakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 23 Juni 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku E.R. di sebuah rumah kost di Desa Banjarsari
Kecamatan Buduran, pelaku mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa kendaraan bermotor Honda Beat Nopol W-4314-QC dan
Honda Beat Nopol L-3829-AM.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dari
persewaan motor milik korban, kemudian pada hari yang sama pelaku langsung
menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain, sepeda motor Honda Beat Nopol W-4314-QC tersebut digadaikan kepada E
sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sepeda motor Honda Beat Nopol L-
3829-AM digadaikan kepada seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Selang sepeda motor berhasil digadaikan kemudian
pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada orang yang telah disuruh
bertindak sebagai penyewa tersebut.
“Pelaku mengaku berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor tersebut,dan ingin mendapatkan keuntungan mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo beserta Kapolsek Sidoarjo Kota AKP I Gusti Agung Ananta SH SIK MH menjelaskan, kini pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman Pidana 4 tahun Penjara
Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ancaman Pidana 4 tahun Penjara, pungkasnya.
Sulton