Kronik polri

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku TPPO Modus Permudah Perbuatan Cabul

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali sukses meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang, bermodus menyediakan dan mengadakan/memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,
Konferensi pers rilis telah digelar tanggal 26/6/23. Ditangani Unit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kejadian perkara tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Hotel Permata Jalan Raya Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui korban berinisial L.M, Perempuan, umur 25 tahun, Swasta, warga alamat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

“Tersangka diketahui berinisial M.R. Perempuan, umur 28 tahun, Swasta, berasal dari Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro
atau indekost di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Modus peran yang dimainkan pelaku,ia mengadakan/memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.

Segenap barbuk yang diamankan polisi, Uang Tunai Rp. 800.000, 1 buah BH, 1 buah celana dalam warna hitam, dan 1 buah hp digunakan untuk komunikasi.

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.

Atas informasi tersebut,lalu Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan, dan sekira jam 21.00 wib telah dilakukan tangkap tangan di Hotel Permata Jalan Raya Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, dan berhasil mengamankan M.R yang
berada di lokasi parkir hotel, dengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.800.000, sedangkan didalam kamar Hotel Nomor 31
didapati korban L.M sudah bersama dengan seorang laki-laki A.S.

Lanjut hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku M.R. menerangkan bahwa awalnya dirinya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapps, setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain, selanjutnya pelaku menawarkan korban L.M. dengan cara mengirimkan gambar / foto korban melalui aplikasi Whatsapps.

Dan saat itu disepakati tarif kencan Rp.900.000, untuk 2 orang yaitu Rp.300.000,- untuk Pelaku sendiri M.R. dan Rp.500.000, untuk korban serta sewa kamar Rp.100.000, dan janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya telah dipesan oleh Pelaku.

Kemudian pelaku sendiri M.R. bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel, sesampainya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.800.000, kepada pelaku sendiri.

Akhirnya korban dan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku MR dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, motif MR melakukan perihal itu untuk memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan keuntungan uang.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK saat pers rilis memaparkan, kini ia terjerat Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap orang yang mengunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban, tindak pidana perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan orang,atau untuk meneruskan praktik eksploitasi mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.

Maka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun/denda pidana paling sedikit Rp. 120.000.000, dan paling banyak Rp. 600.000.000, lalu di lain Pasal 296 KUHP barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, juga terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan, atau Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,juga
terancam pidana kurungan paling lama satu tahun, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top