SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono kembali menumpas penyalahguna pengoplosan isi ulang tabung gas elpiji,atau nama lain Niaga
Liquefed Peteolum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, konferensi pers rilis kembali digelar berkas kasus tanggal 24 Juni 2023, sekira jam 14.30 Wib, di Gudang Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
“Ketiga tersangka tersebut diketahui K.M., laki-laki, 45 Tahun, swasta, warga alamat Desa Panjunan Kecamatan Sukodono,S.R laki-laki, 30 Tahun, swasta, warga alamat Desa Janjang Wulung Kecamatan Puspo Pasuruan, dan R.P., laki-laki.27 tahun, warga alamat Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandi pelaku,para tersangka melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg lalu dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali.
Dan cara proses pemindahannya hanya membutuhkan waktu 4/5 menit, sebelumnya tabung elpiji 3 kg harus direndam ke dalam air yang mendidih dahulu.
Sejumlah barbuk yang diamankan polisi, 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan kosong, dan 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel
AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong;
Juga 1 buah Tang,15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya,1 kompor gas, 1 dandang, 1 box tempat isi es batu, 1 Ember plastik, Kain (berguna supaya alat tidak ngobos.
Hari Sabtu tanggal 24/6/23 Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi.
Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan
penyelidikan dan sekira jam 13.40 Wib telah melakukan penindakan disebuah gudang yang terletak di Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono.
Hasil penindakan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan 3 orang terduga Pelaku, K.M, S.R, dan R.P. yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas
pengopolosan/pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung
ukuran 12 Kg serta barang bukti beserta di atas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12
Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 Lpg kosong, dengan peralatan Tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan
bawahnya, kompor gas, dandang, box tempat isi es batu dan
Ember plastik.
Hasil kegiatan illegal tersebut didanai, serta hasil produksinya dipasarkan oleh A.S. alias
K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan memperkerjakan K.M. (kerja selama 15 hari), S.R. (kerja selama 13 hari) dan R.P. (kerja
selama 7 Hari) dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp.
10.000, didalam per hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan
yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp.
100.000.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu
Rp.145.000,- untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp.
213.000, Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang
didapatkan bisa mencapai Rp. 4.350.000.
Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap K.M,
S.R. dan R.P. ia mendapatkan bayaran dari aktivitas pengopolosan LPG bersubsidi untuk dijual ke LPG Non Subdidi dengan harga yang lebih mahal.
Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1)
KUHPidana, barang siapa melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi
Pemerintah.
Terancan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi
Rp60.000.000.000,00.
dan atau ancaman hukumnya
Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang.
“Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan,kini ketiga tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun/pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000.00,
pungkasnya. Sult