BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Pemerintah Kabupaten Batanghari mengadakan bimbingan teknis pembekalan tugas dan fungsi pilar sosial, koordinator kecamatan, pendamping program keluarga harapan (PKH), fasilitator dan operator sistem layanan rujukan terpadu (SLRT) desa dan kelurahan Tahun 2023.
Dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan di ruang pola kantor bupati, Senin (06/6/2023).
Dalam sambutannya Sekda M. Azan berterimakasih kepada Kadinsos dan para staf yang telah menyelenggarakan bimbingan teknis dan pembekalan ini.
Sesuai dengan peraturan menteri sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data.
Mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketetapan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaannya, katanya.
Terkait dengan peraturan tersebut, pemerintah daerah telah berkomitmen dengan memperkuat sumber daya manusia.
Hal itu ditandai dengan perekrutan fasilitator dan operator SLRT setiap desa, kelurahan masing-masing dua orang, termasuk penguatan pendamping PKH berserta koordinator di delapan kecamatan.
” Saya yakini, hanya Kabupaten Batanghari yang telah memiliki SDM terkait dengan pengaturan penyimpanan dan pemeliharaan data terpadu sistim informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) pada setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jambi,” katanya.
Diharapkan dengan SDM yang ada kualitas, data yang dihasilkan benar-benar memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana pada SIKS-NG.
” Dengan teknis aplikasi SIKS-NG yang ditujukan bagi operator desa dan kelurahan, akan diperoleh data yang valid, akuntabel dan berkelanjutan,”ujarnya.
Semoga peserta bimtek dapat lebih paham dalam pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial dalam penanganan fakir miskin dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),
Sehingga tujuan kegiatan ini, operator desa kelurahan cakap entry data usulan serta mempermudah dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data.
Antara operator di desa maupun semua pilar sosial dan perangkat desa, kelurahan untuk bersinergi, karena data itu penting dan jangan sampai salah sasaran.
Apalagi tebang pilih, jangan sampai masyarakat yang tidak mampu tidak terdata dalam DTKS, sedangkan yang mampu terdata dalam DTKS, itu segera diverifikasi ketidaklayakan, katanya.
Dengan didukungan pendanaan dan SDM yang tersedia di setiap desa, kelurahan, diharapkan SLRT Kabupaten Batanghari bisa naik kelas dari posisi saat ini. Masyarakat pemerlu di Batang Hari tidak lagi repot dan bersusah payah untuk mencari layanan yang tersedia.
Juga informasikan program-program sosial pemerintah daerah kabupaten program baik melalui dana APBD maupun APBN. Jika memang diperlukan, lakukan studi tiru bagaimana pengelolaan SLRT yang terbaik.
Baik terkait dengan manajemen kelembagaan maupun sistem informasi teknologi pengelolaan SLRT itu, katanya. Abdulhasan.
(Hermanto)