SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya hari ini Rabu tanggal 21/6/23 dimulai pukul 08.30 wib telah mendemo Kantor Kelurahan Baratajaya jalan raya Manyar no 80 Surabaya Kota, dengan mengibarkan spanduknya bertuliskan Komunitas warga surat ijo Baratajaya Kecamatan Gubeng,”Walikota Surabaya Kembalikan Tanah Negara !… Untuk Rakyat SHM Harga Mati….Wani !!! Merdeka…. personil pendemo total keseluruhan 30 orang. Dan spanduk banner satunya bertuliskan”Surat Ijo Bukan Aset Pemkot “.
“Aliansi korban surat ijo menyerukan orasi aksi demo damainya yang berbunyi, kami Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya menolak keras surat HGB diatas HPL, mereka menilai Pemkot Surabaya/Kelurahan Baratajaya diduga telah melakukan pelencengan terkait kepengurusan surat surat pertanahan.
Adapun isi tuntutan para pendemo, kami para pendemo menolak dilakukan sosialisasi terhadap pemberian HGB diatas HPL, sebelum dilakukan Perintah dari Diktum Diktum yang ada didalam SK HPL no 53/HPL/BPN/97 yang diberikan ke Pemkot Surabaya pada tanggal 8/4/1997 dan belum dilakukan Pelepasan Hak Atas Tanah sesuai dengan SK HPL.
Dan pemberian HGB diatas HPL seharusnya dilakukan sejak diberikannya SK HPL no 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemkot Surabaya pada tanggal 8/4/97, sehingga warga diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat HGB diatas HPL yang telah dilakukan Pelepasan Hak,dari Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, maka terjadi Peralihan Hak yang Sah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu Institusi BPN dan Bukanlah diberikan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/surat ijo yang tidak ditanda tangani oleh Institusi BPN.
Lanjut pelaksanaan Diktum Diktum tersebut berbunyi, apabila di dalam areal tanah yang diberikan Hak Pengelolaan ini ternyata terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menetap yang sudah ada sebelum pemberian hak ini, menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikan nya menurut ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku/dikeluarkan dari areal hak pengelolaan.
Seharusnya Kantor Kelurahan Baratajaya berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf d peraturan walikota Surabaya nomor 94 tahun 2021 dinyatakan, seksi pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c mempunyai tugas, melakukan pemantauan dan pengordinasian di bidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Atas dasar tersebut agar Kantor Kelurahan Baratajaya Surabaya yang ditugaskan baik oleh Camat maupun Walikota agar didasarkan Perwalinya.
Aksi demo yang dilakukan Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya meminta dan memohon agar Kantor Kelurahan Baratajaya tidak melakukan sosialisasi terhadap HGB diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yaitu PP no 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hal Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pinta orasinya.
Tampak hadir pengamanan dari personil kepolisian Polrestabes Surabaya/Polsek Gubeng total 50 anggota, 20 personil Satpol PP Kecamatan Gubeng dan 2 personil Koramil Gubeng.
“Disampaikan, mayoritas para anggota aliansi korban surat ijo Surabaya ini tak lain adalah warga masyarakat yang terdampak korban surat ijo dengan sengketa lahan 8 juta hektar di area wilayah Kecamatan Gubeng ini.
Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya Saleh Alhasni saat ditemui awak media menjelaskan, aksi demo kami ini tak lain yaitu Demo hari ini kedatangan kami untuk mencegah agar perihal Sosialisasi terhadap pemberian HGB Diatas HPL yang didasarkan PP No. 18 tahun 2021 yang diperintahkan oleh Menteri ATR dengan Surat Tanggal 1 Desember 2022 permasalahan surat ijo Surabaya akan diberikan Opsi atau Alternatif untuk diberikan HGB Diatas HPL bagi warga masyarakat Surabaya.
Pihak kelurahan/Kecamatan bahkan Pemkot Surabaya harus bisa menelusuri HPL’97 yang lama tidak terdapat Konsideran terhadap PP No. 40 Tahun 1996 sedangkan PP No 18 Tahun 2021 tersebut mencabut PP No. 40 Tahun 1996 , sehingga tidak ada hubungan hukum nya dengan SK HPL’97 dan kalau itu dipaksakan berarti MEMUTUSKAN HUBUNGAN HUKUM dengan SK HPL’97 yang selama ini tidak pernah dilaksanakan terutama Diktum KEENAM nya
Jadi kami menyarankan kepada Lurah Baratajaya untuk bisa mengecek dan menelusuri SK HPL’97 yang lama juga memerintahkan agar warga diberikan Hak Atas Tanah berupa HGB Diatas HPL kenapa baru sekarang mau melakukan Sosialisasi HGB Diatas HPL dengan PP No 18 Tahun 2021 yg baru.
Tugas dan kewenangan Lurah telah diatur didalam Perwali No. 94 Tahun 2021 yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 kurang Pemkot Surabaya melakukan pemantauan dan pengordinasian
di bidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatat sipil.
Jangan sampai Sosialisasi HGB Diatas HPL yang telah dilakukan di Kelurahan Tanjung Perak akan ditindaklanjuti ke Kelurahan-kelurahan lainnya yang terdapat Surat Ijo nya.
Tuntutan warga dalam AKSI DEMO yang dilakukan, agar
Kantor Kelurahan Baratajaya tidak melakukan SOSIALISASI terhadap
HGB Diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yaitu PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Serta MENOLAK Rancangan Perda HGB Diatas HPL yang didasarkan PP No 18 Tahun 2021. pintanya.
Lanjut Lurah Baratajaya Entik Linda Sari selang kordinasi memanggil mediasi bersama ke empat personil pendemo menyampaikan, tidak papa kita didemo dikarenakan saya juga masih baru menjabat dikantor kelurahan ini, sekecil apapun permasalahan dari masyarakat ijin pasti harus kami sampaikan ke Camat Gubeng, imbuhnya. Sulton
