Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Demo Pasar Larangan Pedagang Emperan Ricuh dan Termediasi

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Pasar Larangan kembali bergejolak ,Hari ini Rabu tanggal 22/3/23 di mulai pukul 11.30 wib telah terjadi unjuk rasa di Pasar Larangan Kecamatan Candi, unras para pedagang emperan telah berdemo dan menutup akses jalan raya, hingga spontan arus lalu lintas lumpuh total, pendemo juga menduduki ditengah tengah jalan raya aspal sambil mendirikan tenda.

200 pendemo para pedagang emperan pasar larangan terpicu oleh barang dagangannya yang dipindahkan ke luar, dan lahan yang mereka tempati berjualan seharusnya diperuntukkan untuk parkiran.

“Hadir pengawasan dan pengawalan dari personil Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo dan personil kepolisian Polresta Sidoarjo,saat demo para pedagang pasar larangan berlangsung.

Demo Pasar Larangan di duga sempat ricuh akibat dari barang dagangannya yang terpindah keluar , dan di duga pula tanpa ada surat pemberitahuan untuk penertiban,hingga disitulah muncul dan timbul konflik pendemoan, aksi unras tersebut juga di bantu oleh LSM Madas(Masyarakat Madura Asli).

Lanjut sekitar pukul 13.30 wib ada pertemuan mediasi kepada kedua belah pihak di kantor Dinas Perdagangan Pasar Larangan lantai 2, kuasa hukum dari para pedagang pasar emperan membuat surat perjanjian bersama demi menciptakan sebuah suasana yang kondusif bagi pedagang tersebut.

Dimas Kuasa Hukum dari pedagang pasar kepada awak media menyampaikan, saya sangat setuju bila kepala dinas pasar melakukan penertiban secara humanis, dalam surat perjanjian tersebut ada masa dan kurun waktu tujuh hari untuk memberikan solusi tempat lahan yang di belakang, proses ini juga pasti akan kita kawal terus, intinya para pedagang pasar itu gak mau digusur secara asal asalan.

Dari sini ditekankan agar secepatnya Kepala Dinas Pasar Larangan dan Pemkab Sidoarjo supaya menerjunkan solusi dan janjinya pula, dan dengan cara inilah untuk menekan aksi unras yang berkelanjutan.

Wakasat Pol PP Kabupaten Sidoarjo Yani menambahkan, sebetulnya saya tidak berani memberikan komentar, tadi memang betul ada kesepakatan surat perjanjian dalam waktu tujuh hari, bila mereka melebihi batas waktu tersebut jadi ya harus terpaksa di eksekusi kembali karena sudah melanggar perjanjian, imbuhnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top