Liputan Seputar Kriminal

Dua Pelaku Perampokan di Porong Dilumpuhkan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus kedua tersangka kekerasan di sertai penganiayaan atau perampokan hingga korban meninggal dunia, kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 09/2/2/23 sekira 23.30 wib, di laporkan pada hari Jumat tanggal 20/2/23 (12 hari setelah kejadian). Kejadian perampokan ke sebuah Dusun Glagah Arum RT 14/ RW 03 Desa Glagah Arum Kecamatan Porong Sidoarjo.

“Korban kali ini T perempuan, umur 55 tahun, swasta, warga alamat Dusun Glagah Arum RT 14/ RW 03 Desa Glagah Arum Porong Sidoarjo ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di TKP (tewas).

Diketahui inisial pelaku, F , laki laki, umur 27 tahun, Desa Glagah Arum Kecamatan Porong (tetangga korban/ dan ditangkap tanggal 25/2/23 di Cianjur Jawa barat), lalu FH , laki laki, umur 24 tahun, Desa penatar Sewu, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, ditangkap tanggal 27/2/23 di rumahnya, untuk pelaku satunya masih DPO inisial FK laki laki, umur 24 tahun, warga masyarakat alamat Sidoarjo (belum tertangkap).

Dalam konferensi pers siang itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK menjelaskan, para kedua tersangka ini memiliki peran masing masing saat melakukan aksi perampokan, ia telah mengambil/mencuri televisi, atau sepeda motor Honda Scoopy yang ia dapatkan hanya BPKB motor, sepeda motor Honda Scoopy itu juga akan di congkel menggunakan alat kunci T tetapi pelaku tidak bisa membukanya.

“Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 tabung LPG 3 kg, 1 BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan di dalam rumah F), 1 motor Honda Scoopy plat nomor W 5288 NBN, barang bukti ditemukan di TKP, celana dalam warna putih , kain putih yang melingkar di mulut simpul depan, kain biru yang melingkar di kaki, kain putih yang melingkar di tangan.

Modus operandi yang mereka lakukan, si F membungkam korban memakai sehelai kain di mulutnya agar supaya korban tidak berteriak teriak, lalu FH melakukan aksinya mengikat tangan dan kaki korban, juga mengikat perut korban agar supaya tidak bisa berdiri, akhirnya korban tewas selang beberapa hari berikutnya.

Masih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan, kini tersangka keduanya terjerat pasal 365 ayat 4 UU KUHP tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya seseorang, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan atau hukuman penjara 20 tahun bui, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top