Liputan Seputar Kriminal

Ketiga Tersangka Produsen Senpi Ilegal di Ringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali sukses mengungkap komplotan sindikat Senjata api Ilegal, ketiga pelaku penyalahgunaan, jual beli senjata api , dan atau produsen perakitan senpi ilegal, di ringkus Polresta Sidoarjo, tempat perkara hari Rabu tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Pergudangan rama jaya No 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati.

“Ketiga Tersangka itu, T.S. , Laki-laki, 34 Tahun, Satpam, warga desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar/Desa Kebonsari. lalu E.K, Laki- laki, umur 45 Tahun Wiraswasta/Pedagang, Desa Bakung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dan terakhir A.S., Laki-laki,umur 32 Tahun, Swasta, Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Tersangka T.S. tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah memperjual belikan Senpi Pistol G2 Combat (pengirim paket senpi tujuan Makassar), menguasai Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm, menguasai senjata laras panjang jenis M 24 Kal 5,56 mm, membuat / memodifikasi Senpi laras panjang Sniper SR 25 No. KM140077 Kaliber 7,62 mm, memiliki, menguasai menyimpan ratusan amunisi.

Modus tersangka E.K. tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang pernah membeli dan menguasai Senpi G2 Combat (senpi yang gagal dikirim ke Makasar) dan telah membeli, menguasai, menyimpan 1 pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm dan 1 pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, 2 butir amunisi hampa dan 4 butir selongsong amunisi.

Modus A.S., tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah membeli dan menguasai, menyimpan 1 pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW (CIS kaliber 22 mm ) dan 40 Butir Amunisi Kaliber 22 mm.

Segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi, 2 buah paket kardus, 1 pasang sepatu PDH Polri warna hitam.

Barang Bukti yang disita dari T.S. berupa, 3 pucuk Senjata Api dengan rincian,1 pucuk Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm,1 pucuk senjata api laras panjang jenis M 24 kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Sniper SR 25 No KM140077 kaliber 7,62 mm, 1 pucuk senjata laras panjang Senapan Sofgan Jenis AK 102 beserta magasin, 1 pucuk senjata laras panjang merk COBRA jenis Air Gun.

Dan 468 Amunisi, terdiri dari, 57 butir amunisi kaliber 5,56 X 45 mm,53 amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 35 amunisi kaliber 9 mm
3 amunisi kaliber 38 mm, 20 amunisi senjata api jenis sniper
300 butir amunisi tajam pistol kaliber 9 mm. 1 Unit Sepeda Motor Honda ADV, Nomor Polisi AG-2147-NO, Warna Merah hitam beserta STNK, 34 butir miniatur amunisi AK 47 kaliber 7,62 mm,1 buah Handphone merk Oppo Reno 8 Warna Hitam,1 Pax peluru plastik merk OYO, 3 butir amunisi miniatur,
1 Butir Amunisi Karet.

Selongsong Amunisi terdiri dari 2 selongsong amunisi dan 1 Kaleng selongsong kosong amunisi, 6 buah Magazen,terdiri dari,2 buah Magasin,1 buah Magasin AK 101, 2 buah buah Magazen,1 Buah Magasin Glock,ada pula 1 buah peredam.

Peralatan /Spare Part Reparasi Senjata yang disita petugas,1 Set alat bor dan berserta mata Bor, 1 Buah Catok besi, 3 Buah Grin Gas, 1 kotak isi perlengkapan alat Kunci perbaikan,1 Set kotak pembersih laras senjata Api, 2 Set Per Magazen,2 lembar tanda terima Resi Pengiriman Tujuan Makasaar, ada pula Dokumen / Surat berupa, 1 Buah kartu Target; 1 Buah Kartu Senjata, 2 Buah Kartu Atm BRI; 2 buah buku tabungan BRI, 1 Buah Kartu Atm BCA, 1 buah Buku Tabungan BCA.

Barang barang lain, 1 Buah jaket kulit Hitam; 1 buah celana pendek warna coklat; Sandal slop merk Vorto, 1 pasang sarung tangan merk eiger; 1 buah Helm merk NHK; 1 buah tas Merk 511.

Barang Bukti yang disita dari E.K. berupa, 1 pucuk Pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm, 1 pucuk Pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm,
101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, 4 butir selongsong amunisi.

Barang Bukti yang disita dari A.S. berupa,1 buah Senjata api Jenis Revolver SW (CIS kaliber 22 mm)
40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm, 1 butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm, 1 Tas Kecil Merk BCA.

Awal mula kronologis di ceritakan,
pertengahan Februari 2023, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi supply kelompok separatis, selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan.

Tiba pada hari Rabu tanggal 15/2/2023 didapatkan informasi adanya pengiriman 1 pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Rama jaya no 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dikirim secara terpisah pada 2 kodi dengan keterangan “spare part” dan penyidik telah melakukan penyitaan atas senpi tersebut, sedangkan pengirim berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Tujuan Makasar.

Sempat tim penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Kademangan – Blitar, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim 1 pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat yaitu TS (Satpam Bank di Kabupaten Blitar).

Saat hari Senin tanggal 20/2/2021 sekira jam 13.00 wib di Blitar penyidik berhasil mengamankan T.S beserta kendaraan Honda ADV Nopol AG 2147 NO warna merah dan di dalam jok motor ditemukan pula 1 pucuk senjata api jenis Pistol Glock dan amunisi tajam, penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan penyidik berhasil menemukan dan menyita 2 senjata api laras panjang yaitu jenis Senpi laras panjang Jenis M 24 Kal 5,56 mm dan Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat Reparasi Senjata Api.

Bunyi dari hasil pemeriksaan terhadap T.S , Dirinya mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar), Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada E.K. (Blitar) dan ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917, ia mengaku sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api, selain itu dirinya juga mengaku pernah menjual senjata api ke E.K. dan A.S.

Keterangan T.S ialah pada tanggal 20/2/2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan E.K. dan A.S. di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti, penggeledahan di rumah E.K. di Desa Bakung Kecamatan Bakung – Blitar berupa, 1 pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari T.S. pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000,-); 1 pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik T.S. pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, 4 butir selongsong amunisi.

Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah A.S. di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, berupa, 1 pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm), 40 Butir Amunisi Kaliber 22 mm; 1 butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm; 1 Tas Kecil Merk BCA, bahwa A.S. menerangkan membeli Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm ) dari T.S. seharga Rp.10.500.000, pada tahun 2021.

Penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai pen – suplay “spare part” kepada T.S untuk merakit senjata api, terhadap 3 orang pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung SH dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo SH menyampaikan,kini ketiga pelaku tersebut kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 tanpa hak telah membuat, mencoba, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, terancam hukuman Mati/ penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top