Kronik polri

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Membekuk Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Empat tersangka pelaku pembobolan sekolah SMPN 2 Wonomerto di Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi. Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti Laptop, Ganset, satu set Amply lengkap dengan mic nya dan speaker Bluetooth senilai puluhan juta.

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan sekolah. Empat pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol ditangkap polisi,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani SH Sik melalui Wakapolres Kompol Subiyantana dalam konferensi persnya Hari, Selasa (14/02/2023).

Kasus pembobolan sekolah tersebut diketahui pada saat tukang kebun SMPN 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu kelas sekira pukul 04.30 Wib.

Tampak saat Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers dengan tiga pelaku pembobolan sekolah dari keempat tersangka

Dan setelah membuka semua pintu di kelas sekolahnya “N” Si tukang kebun melihat semua meja dan lemari berantakan tak beraturan lalu setelah dilakukan pemeriksaan maka kedapatan barang udah ludes. Keempat pelaku pembobolan sekolah berinisial RC (18) dan MS (26) BS (17) dan S (35) berhasil menggasak sejumlah barang berharga senilai puluhan juta. Mengingat salah satu dari pelaku yang masih dibawah umur yaitu BS (17) belum dihadirkan. Ungkap Wakapolres

“Para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah laptop sebanyak 14 Unit, Genset 1 unit beserta barang elektronik lainnya dari pembobolan sekolah tersebut senilai Rp 45 juta,” ujarnya.

Keempat pelaku memasuki sekolah yang tengah kosong karena masih terlalu pagi. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku tersebut. Polisi kemudian berhasil mengetahui bahwa para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di setiap sekolahan bahwa sebelumnya pelaku berhasil menggasak laptop sebanyak 2 unit dari SMK Al Falah yang beralamat di Kelurahan Sumber Wetan Kota Probolinggo. Ujarnya

Kompol Subiyantana menambahkan, Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top