JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Perdana pelaksanaan operasi ANTIK Satnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,5 Kg.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa Pada Tanggal 13 Februari 2023.telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika.
TKP penangkapan di Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Dan TKP kedua diLokasi Jl. Bumi Perkemahan Lrg. Tawadu Rt. 14 Kel. Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Ma. Jambi Prov. Jambi.
AAP Umur 21 Tahun, Alamat Jl. A. Hasim No. 74 Rt. 28 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi (KTP) Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi (Domisili).
MF. 21 Tahun, Alamat Jl. Mangkubumi RT. 04 Kel. Budiman Kec. Jambi Timur Kota Jambi (Ktp) Jl. Bumi Perkemahan Lrg. Tawadu Rt. 14 Kel. Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Ma. Jambi Prov. Jambi (domisili).
LA. 18 Tahun Alamat Jl. Tuna Raya RT. 34 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Barang Bukti yang diamankan
23 (dua puluh tiga) paket besar narkotika jenis ganja, 4 (empat) paket sedang narkotika jenis ganja, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis ganja.
Total berat barang bukti keseluruhan : 25.179,01 gram (brutto)/ 25 (dua puluh lima) kilogram, 3 (tiga) unit Hp Android, 1 (satu) unit timbangan waran oren, 1 (satu) buah kotak sepatu warna silver, 1 (satu) buah gunting.
Kasat menjelaskan kronologis Penangkapan
Pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika, kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 17.30 wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku Bernama Sdr. AAP di depan rumah yang dicurigai tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan.
Dan ditemukan kembali barang bukti didalam rumah terlapor berupa 6 (enam) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jensi ganja didalam kotak sepatu didalam rumah tersebut, dan pada saat diintrogasi bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Sdr. AAP sendiri yang didapat dengan cara menjemput narkotika jenis ganja tersebut di medan prov. Sumut Bersama Sdr. LA atas perintah R (Belum Tertangkap) dan terlapor mengakui masi menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF.
Kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 wib berhasil mengamankan Sdr. MF dirumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Bumi Perkemahan Lrg. Tawadu Kel. Tangkit Lama Kec. Sungai Gelam Kab. Bu. Provinsi Jambi Jambi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket besar dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja ditemukan di rumah bagian dapur dirumah tersebut yang diakui oleh terlapor didapat dari AAP, dan kemudian dilakukan pengembangan kembali dan pada pukul 20.00 wib berhasil mengamankan Sdr. LA di Jl. Lrg. Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi dan pada saat diintrogasi mengakui bahwa benar ada menjemput narkotike jenis ganja tersebut Bersama Sdr. AAP
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Kasat Narkoba. (Dody)
