MALUKU – PERSBHAYANGKARA.ID
Penyebar berita Hoax / Bohong terkait Pembakaran Tempat ibadah Musholla oleh warga masyarakat yang bertikai di kota tual berhasil di bekuk Polda Maluku dan Polres Tual.
Sabtu. 4/02/2023.
Melalui Keterangan Perrs Release di Tribun Mapolres Tual Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) Tersangka penyebar Hoax alias Bohong terkait kejadian pembakaran Musholla di kota tual.
Penyebaran informasi Bohong kepada masyarakat yang dapat memecah belah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara harus di basmi atau hentikan siapapun dia karena penyebaran informasi Bohong terkait Pembakaran Tempat Ibadah Adalah Tidak Benar/ Hoax, Tegas Kabid Humas. Roem Ohoirat karena informasi Bohong alias Hoax dapat menimbulkan Pertikaian antara warga masyarakat yang lebih besar.
Untuk saat ini Polda Maluku dan Polres Tual telah menangkap Tiga Pelaku Penyebar berita Hoax alias Bohong terkait Pembakaran Tempat Ibadah Musholla Melalui WA Grup. Ke Tiga Tersangka Penyebar berita Bohong tersebut telah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan laporan Polisi: LP-A/08/II/2023/SPKT/Res Tual/Polda Maluku.
Polda Maluku dan Polres Tual telah amankan salah satu tersangka berinisial BN usai sholat jumat siang kemarin dan setelah pengembangan sensor terhadap oknum BN mengakui dirinya juga meneruskan dan menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial Group WhatsApp.

Berdasarkan pada keterangan BN kemudian tim penyidik Polda Maluku dan polres Tual mengamankan 2 pelaku lain berinisial Mt dan Abs. Mt yang melakukan perekaman dan langsung dikirim ke Group WhatsApp yang ada di henpon genggamnya (HP) Sekaligus menyita 3 huah Hp sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Maluku menegaskan bahwa ketiga tersangka penyebar hoax lewat medsos atas pembakaran Musholla terancam hukuman 10 tahun penjara karena mereka dikenakan, pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ketiga tersangka penyebar hoax Mushola terbakar terancam hukuman 10 tahun penjara.
“bebernya.
Saat Perrs Release yang hadir, Kabbid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP. Prayudha Widiatmoko, S.I.K juga memberikan keterangan kepada awak media yang hadir.
Disaat yang bersamaan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M.Roem Ohoirat, Mengucapkan banyak Terimakasih kepada awak di kedua daerah ini atas pemberitaan serta informasi yang Akurat dan tidak memihak.
Report: Buyung
