SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ketiga tersangka tindak pidana penganiayaan dimuka Umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap seseorang hingga tewas/Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polresta Sidoarjo, kawanan pelaku penganiayaan yang sempat kabur ke Kabupaten Probolinggo dan ke Bali, kembali berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kejadian penganiayaan di jalan Desa Cemansi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, (Ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo).
Kronologis kejadian penganiayaan pada hari Jumat tanggal 30/12/2022 sekira pukul 02.30 Wib di dipinggir jalan Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023.
“Korban tewas diketahui A.J., laki-laki, umur 25 tahun, Swasta, Alamat Desa Jeruk gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. (Meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2023 sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Sidoarjo).
Tersangka berinisial D.B, laki-laki, 26 tahun, swasta, Kelurahan Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang (Tertangkap tanggal 04 Januari 2023 di Kelurahan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan), B.M als. S, laki-laki, 23 Tahun, karyawan swasta, Desa Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. (Tertangkap tanggal 19 Januari 2023 di Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali), Dan W, Laki laki, umur 22 tahun, Karyawan Swasta, Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kab Blora. (Tertangkap tanggal 19 Januari 2023 di Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali).
Lanjut yang masih DPO inisial R alias B. (Belum tertangkap), di harapkan agar pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri daripada kehidupan diluar tidak tenang.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, Pakaian korban, HP Iphone Milik Korban, HP MI milik Pelaku,Sepeda motor Honda Beat Nopol S-2338-OCC sarana Pelaku.
Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 jam 02.00 wib Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap korban A.J hingga memerlukan perawatan medis selama 5 hari di RSUD Kabupaten Sidoarjo dan selanjutnya dinyatakan telah meninggal dunia.
Selanjutnya untuk mengetahui sebab pasti kematian korban, penyidik menindaklanjuti dengan meminta dilakukan otopsi mayat korban di RS. Pusdik Sabhara Porong dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada daun telinga, pipi, dahi, lutut tungkai bawah, punggung.
Pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot dan tulang kepala, patah tulang rahang dan belakang kepala, patah tulang dasar tengkorak, perdarahan pada dibawah selaput keras otak, perdarahan dibawah selaput laba-laba otak. Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul. Untuk sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dibawah selaput keras otak dan dibawah selaput laba-laba yang menyebabkan mati lemas.
Berdasarkan hasil otopsi tersebut, selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan kegiatan Olah TKP hingga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 02.30 wib korban ditemukan masyarakat dalam keadaan lebam-lebam tak sadarkan diri dipinggir jalan Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, hingga 5 hari kemudian pada tanggal 03 Januari 2022 jam 19.30 wib korban meninggal dunia, dan peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sedati.
Penyidik mendapatkan petunjuk terkait adanya permasalahan yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut berkaitan dengan korban yang pernah menjanjikan Sdr. D.B. untuk bekerja di pabrik Cat Avian Surabaya dibagian Gudang dengan membayar uang sebesar Rp.1.000.000, namun setelah ditunggu lama tidak ada kejelasan dan korban juga menawarkan untuk bekerja di pabrik Kapal Api Krian Sidoarjo dan dimintai uang Rp.300.000,- dengan dalih untuk pembayaran seragam, ternyata pekerjaan yang ditawarkan tidak terealisasi. Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap Sdr. D.B dan pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 di Kelurahan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dapat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap D.B. selanjutnya mengembang pada 3 (tiga) pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu B.M alias S, juga W dan R alias B.
Kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap B.M alias S hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 di Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar Prov. Bali dan W di Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Prov. Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap didapatkan keterangan sebagai berikut,
pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 19.15 Wib D.B. bersama dengan R als. B menemui korban di tempat kerjanya di daerah Sedati Sidoarjo dan meminta tanggung jawab korban untuk mengembalikan uang Rp.1.300.000,- yang pernah diberikan kepada korban sebagai biaya atas pekerjaan yang ditawarkan korban namun tidak terealisasi,saat itu korban hanya dapat membayar Rp.250.000,- dan sisanya dijanjikan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, namun pada hari yang dijanjikan korban tidak memiliki uang.
Sekitar pukul 22.00 Wib di tempat kos B.M als. S di Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo D.B, Sdr. B.M als. S, juga W dan R als. B berkumpul sambil minum arak, kemudian jam 23.00 wib D.B. memberitahukan kepada R als. B bahwa urusannya dengan korban belum selesai, mendengar hal itu R als. B tersulut emosinya dan mengajak para pelaku mencari korban di tempat kerja korban di daerah Sedati Juanda Sidoarjo dengan mengendari sepeda motor.
Kemudian D.B. turun dari motor dan menuju pintu mes tempat korban bekerja dan melihat korban sedang tidur selanjutnya dibangunkan, setelah korban terbangun D.B langsung merangkul (memiting) korban dan diseret kejalan, saat itu R als. B langsung melakukan pemukulan terhadap korban diikuti oleh B.M als. S dan W juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban pada tubuh dan kepala korban dengan tangan kosong hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri, selanjutnya para pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian.
Terhadap 3 (tiga) orang tersangka yaitu D.B, Sdr. B.M als. S dan W telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedangkan terhadap R als. B ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.
Berawal dari D.B. yang sakit hati karena korban sebelumnya telah menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang namun tidak terealisasi dan berjanji untuk mengembalikan namun tidak ditepati, selanjutnya mengajak pelaku yang lain mencari korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
Barang siapa dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebakan mati.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo memaparkan, ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,pasal 351 ayat (3) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan mati, dan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, Polresta Sidoarjo menghimbau untuk pelaku yang DPO agar menyerahkan diri dengan baik baik, karena hidup bermasalah dikejar kejar polisi sangat tidak enak, tutur Kusumo. Sulton