MALUKU – PERSBHAYANGKARA.ID
Oknum pendeta di Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di Desa Ohoiel akhirnya di jebloskan ke lembaga kemasyarakatan kelas II B Tual karena menganiaya seorang Nenek.
(Senin. 23-01-2023.)
Atas Perlakuan Keji Oknum Pendeta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka, sesuai dengan Laporan polisi ; LP / B / 06 / V / 2022/ SPKT / Sek, Kei Besar / Res Tual/ Polda Maluku tanggal 06 mei 2022,dan surat perintah penyelidikan Nomor ; SP,Lidik/05/ V/2022/Reskrim tanggal 06 mei 2022 dan waktu kejadian dan TKP tepat hari Jumat tanggal 06 mei 2022 pukul 06,30 wit bertempat di Ohoiel kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara bertempat di Depan Rumah Korban Nenek, Emeliana Rananmase /Betaubun dan Alat Bukti Surat Hasil Visum Et Repetum nomor ; 800/015/V/2022 tanggal 09 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim Pers Bhayangkara.id saat konfirmasi pada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto,SH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tual telah bekerja semaksimal untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi sampai pada tingkat persidangan,
“Untuk perkara Elsa E. PEA saat ini jaksa mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan setelah itu keluar Surat Penetapan dari Mahkamah Agung Nomor : 1447/2022/S.681.TAH/PP/2022/MA tanggal 30 Desember 2022 yang kami terima tanggal 12 Januari 2023 dimana Surat penetapan tersebut memerintahkan untuk melakukan penahanan Rutan terhadap terdakwa Elsa. E. PEEA untuk paling lama 50 hari dan pada tanggal 13 Januari 2023 JPU telah mengalihkan penahanan terdakwa Elsa E. PEEA dari sebelumnya tahanan kota menjadi tahanan Rutan Sambil menunggu putusan Kasasi sehingga saat ini terdakwa ditahan di Lapas Kelas II-B Tual, ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.
Dan apabila tersingkir Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasi sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP jangka waktunya 50 hari, dan apabila pemeriksaan di tingkat kasasi dalam jangka waktu 50 hari tersebut belum selesai maka dapat diperpanjang selama 60 hari lagi. Tutup Redra
Selain itu Korban Nenek Emeliana Rananmase /Betaubun saat di hubungi via telpon sangat berterimakasih kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tual yang mana telah memproses masalah ini sampai dengan dirinya memperoleh Kepastian Hukum Atas Perkara yang Menimpa diriNya.
Report: Buyung
