SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap dan membekukan pembuang bayi buah hati, seorang ibu yang telah tega membuang bayinya, diduga bayi tersebut hasil hubungan gelap bersama laki laki WIL, bayi yang belum genap berumur 7 tahun, ditemukan/ ditinggalkan anak itu dengan maksud melepaskan diri daripadanya yang mengakibatkan kematian/ jika seorang ibu takut akan diketahui tentang kelahiran anaknya.
Dan setelah tidak lama melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan/ meninggalkan untuk melepaskan diri, (Pembuangan Bayi oleh Ibu Kandungan nya)di Perum Safira Stone
Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, Hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib dan dilaporkan jam 19.00 wib di Perum Safira stone ke Polsek Sukodono.
“Korban diketahui seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia.
Tersangka berinisial W.I.C., Perempuan, 25 Tahun, Pekerjaan: Pembantu Rumah Tangga, alamat Desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan tinggal / berdomisili sebagai Pembantu Rumah Tangga di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono.
Peran operandi yang pelaku lakukan W.I.C. telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya ke tempat sampah dan selanjutnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas,Celana dalam warna merah, Selimut warna biru putih (dipergunakan untuk membungkus bayi tersebut).
Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Jumat tanggal 28/10/22 sekira pukul 11.00 Wib saksi A.S. (sopir) dan S (kernet) Truk Colt Disel sedang bekerja untuk mengambil sampah di Perum Safira Stone Desa Masangan wetan Kecamatan Sukodono, dimana saat itu sampah sudah diangkut oleh S ke dalam bak truck, selanjutnya melanjutkan mengambil sampah ke Perum Royal Mansion Desa Bohar Kecamatan Taman, Kavling Jalan Palem Desa Bohar Rt.27 Rw.10 Kecamatan Taman, dan terakhir ke Kavling Bohar Lestari Desa Bohar Rt.26 Rw.10 Kecamatan Taman. Setelah selesai dan muatan truk sudah penuh dengan sampah selanjutnya menuju ke tempat pembuangan sampah TPA Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Tiba sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di TPA Jabon, S membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah, kemudian diberitahukan kepada A.S. yang berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan tersebut ke Perum Safira Stone Desa Masangan wetan Kecamatan Sukodono, karena diduga mayat bayi tersebut sewaktu terangkut berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone, setelah sampai kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.
Lanjut Unit Resmob, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya informasi pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah B di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang hamil yaitu W.I.C.
Tepat tanggal 30/10/22 di Perumahan Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono berhasil diamankan W.I.C, dari hasil pemeriksaan terhadap W.I.C. mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 02.00 wib dirinya mengakui telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi tempat dia bekerja atau dirumah B tanpa pertolongan dari orang lain, ucapnya.
Setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi, dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali, selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai, dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih dan sekitar jam 04.00 wib pelaku membuang bayi tersebut di tempat sampah di perumahan tersebut, pelaku tidak bersedia menginformasikan kepada penyidik terkait identitas laki – laki sebagai bapak bayi yang telah dilahirkan oleh pelaku tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Resume pemeriksaan terhadap mayat bayi (hasil ver belum keluar) oleh Dokter Forensik Rs. Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong di simpulkan bahwa : Bayi perempuan berusia delapan hingga sembilan bulan dalam kandungan dengan panjang badan 50 cm dan berat badan 2.400 gram dengan tes apung paru negative (lahir mati).
Berdasarkan fakta tersebut di atas, selanjutnya terhadap W.I.C. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang mengakibatkan kematian/jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana atau Pasal 308 KUHPidana.
Pelaku W.I.C. mengakui dan berdalih telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, ia dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana, menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bui. Atau Pasal 308 KUHPidana. Jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh, pungkasnya. Sulton