Liputan Seputar Kriminal

Pembunuh Warga Jumputrejo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, pengungkapan tersebut terjadi di hotel / penginapan Wahyu jaya Jalan letjen sutoyo 273
beralamat Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Waktu dan kejadiannya hari Selasa, tanggal 01/11/22 diketahui sekitar pukul 18.00 wib.

“Korban tewas terbunuh diketahui F, umur 41 tahun, Islam, perempuan, Indonesia, Swasta, Keling Rt 17 Rw 5 Desa Jumput rejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. (meninggal dunia di TKP).

Pembunuh wanita tersebut diketahui M.I.B alias A, umur 23 Tahun, laki-laki, swasta, alamat Desa Klepek Kecamatan Sukosewo Kabupaten Bojonegoro.

Segudang modus operandi yang dilaksanakan tersangka, M.I.B alias A telah merampas nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dengan tangan, selanjutnya juga menggunakan kerudung korban sampai meninggal dunia, hingga kekurangan oksigen dan selanjutnya ia mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung dan sepeda motor.

Pihak kepolisian Satreskrim Polresta Sidoarjo/Unit Reskrim Polsek Waru mengamankan barang bukti berupa,Tekaman CCTV Hotel,barang bukti milik korban yang disita dari pelaku : Sepeda Motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB beserta STNK-nya, HP Samsung Hitam, Kartu ATM Bank BRI, Uang Tunai Rp.422.000, serta barang bukti yang disita dari Pelaku : Jaket dan Tas Pelaku.

Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Selasa tanggal 01/11/22 sekira jam 18.00 wib Polsek Waru Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya seseorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Hotel / Penginapan Wahyu Jaya Jalan Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng Kecamatan, peristiwa itu diketahui pertama kali oleh penjaga hotel yang saat itu mengetuk pintu kamar nomor 10 lantai 2 namun tak ada jawaban dan pintu keadaan terkunci,karena curiga kemudian penjaga hotel mencongkel jendela dan melihat seorang perempuan yang meninggal dunia dan di informasikan kepada Polsek Waru.

Selanjutnya Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP, Ditemukan mayat seorang perempuan yang tergeletak di lantai dilokasi dekat pintu cendela dan pintu kamar hotel nomor 10 lantai 2 dan dapat teridentifikasi atas nama F (42 Tahun) leher depan korban terlihat luka kering gosong sebanyak 3 bagian.

Korban diketemukan dengan menggunakan busana lengkap dengan tas jinjing kecil yang melekat pada tangan kiri korban, korban selanjutnya di bawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk di lakukan otopsi pada hari Rabu tanggal 02/11/22 di RS Bhayangkara Surabaya H.S Samsoeri Mertojoso dengan Resume hasil pemeriksaan (hasil otopsi belum keluar).

“Temuan : Robekan pada bagian dada atas dari baju; Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jakun, pada pemeriksaan dalam di dapatkan resapan darah dibawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai kebelakang saluran nafas.; Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen) : wajah sembab; bintik merah pada mata; paru bengkak; otak bengkak; jantung kanan melebar jantung kiri mengempis; bintik pada jantung; darah berwarna gelap.

Diduga penyebab kematian adalah tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen.Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan didapatkan informasi terkait dengan adanya barang milik korban yang hilang diantaranya HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB.

Bahwa dari hasil analisa rekaman CCTV Hotel / Penginapan Wahyu Jaya pada jam 14.15 wib terlihat adanya seorang laki – laki yang keluar dari Hotel dengan menggunakan sepeda motor milik korban berupa Honda Beat Nopol W-5419-NBB dan berhasil teridentifikasi atas nama Sdr. M.I.B alias A dan selain itu juga didapatkan informasi adanya rumor yang berkembang bahwa korban tersebut telah berselingkuh dengan Sdr. M.I.B alias A.

Alhasil kurang dari 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus keberadaan M.I.B alias A di Daerah Blora Jawa Tengah dan pada hari Rabu tanggal 2/11 pukul 14.00 wib dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart Jalan Raya Cepu Randublatung Kelurahan Ngraho Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan terhadap M.I.B alias A didapatkan keterangan sebagai berikut,pelaku mengaku telah berpacaran sejak sekitar 3 tahun yang lalu dan mengetahui bahwa korban memiliki suami, lalu pada tanggal 01/11/22 pagi hari pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan pelaku dan korban tersebut, dan selanjutnya bertemu di Ds. Cangkringsari kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Kemudian pelaku dan korban jalan – jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB milik korban menuju Arah Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan selanjutnya sekitar jam 12.00 wib korban mengajak pelaku untuk pesan kamar Hotel / Penginapan Wahyu Jaya Jl. Letjen Sutoyo 273 Ds. Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan sewaktu didalam kamar dibahas hubungan gelap antara pelaku dan korban dimana saat itu itu korban cemburu karena pelaku dekat dengan perempuan lain sehingga cek – cek dan korban akan berteriak selain itu korban mengungkit-ungkit hutang pelaku kepada korban sekitar Rp.2.000.000,- dan minta untuk dikembalikan yang mengakibatkan pelaku langsung emosi dan mencekik leher korban dari belakang dengan tangan kosong namun kemudian dilepaskan, namun kemudian korban melawan balik mencekik pelaku, kemudian saling cekik hingga korban tergeletak kemudian pelaku menjerat leher dengan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia.

Pelaku mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung, Dompet yang berisi uang dan STNK motor, selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB milik korban, berdasarkan fakta tersebut di atas, selanjutnya terhadap Sdr. M.I.B alias A ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Motif yang pelaku gunakan, pelaku tersulut emosi sehubungan dengan korban mengungkit-ungkit hutang pelaku kepada korban dan minta untuk dikembalikan sehingga mencekik leher korban dan setelah korban meninggal dunia selanjutnya juga mengambil barang milik korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, ia dijerat pasal 338 KUHPidana
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top