Ragam Peristiwa

Dinilai Langgar 3 Perda, Tempat Karaoke di Probolinggo Disegel

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh satuan Polisi dan Satpol-PP dalam Razia tempat hiburan malam telah melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke,

Tempat usaha karaoke yang berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo tersebut dinilai telah melanggar tiga peraturan daerah (perda).

Ketiganya adalah, Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.

Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.

Di sana, Proses penyegelan tempat usaha karaoke tersebut berlangsung kondusif, walaupun sempat terjadi ada sedikit cekcok.

Sebelum tempat tersebut dilakukan penyegelan dengan stiker dicetak “SEGEL” di tempel dipintu depan, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Probolinggo Eko Candra bersama dengan Plt.Camat Mayangan M. Abbas, Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan TNI, kelurahan dan MUI setempat menyampaikan Tanggal nya pelanggaran dan penyegelan kepada pemilik usaha.

Kabid Tantribum Eko Candra menjelaskan, bahwa penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha sudah sering mendapatkan peringatan dari Satpol-PP Kota Probolinggo. Bahkan, pelanggaran pelanggaran pidana ringan (tipiring) sebelumnya.

“Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami. Sudah pernah 1 kali di tipiring dan terakhir kemarin malam (01/11), kita laksanakan operasi pekat. Di sini kami temukan banyak minuman keras yang kemudian kami amankan. Dan rencananya, akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” jelas Eko.

Sementara itu, Bagus Siwa sebagai pemilik tempat usaha tersebut menerima penyegelan yang dilakukan terhadap tempat usaha. Namun, dirinya meminta agar penegakan perda ini diberlakukan secara menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya.

“Kami secara pribadi akan mematuhi Perda yang sudah ditetapkan Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin,,
Maka kita sebagai warga Probolinggo wajib mematuhinya, jadi gak ada memandang buka, di situ tutup, karena ini sudah ketegasan,”

Sementara itu, Plt Camat Mayangan M. Abbas mengungkapkan bahwa seringkali sering memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan di wilayahnya.

Sebelumnya Abbas pernah menyampaikan ,bahwa kegiatan hiburan ini, sebenarnya dari pihak pihak pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah sering memberikan himbauan dan mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan di Kota Probolinggo kegiatan hiburan malam tidak diizinkan,”

Dirinya juga menyampaikan, apabila dikemudian hari hari kegiatan hiburan malam yang masih beroperasi,maka akan kami tindak dengan menemukan hukum lainnya

“jika pemilik tersebut masih melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut,” ucap Abbas

Published : Ida. Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top