TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Kapolres Tual AKBP, Prayudha Widiatmoko SIK dalam keterangannya saat jumpa pers, Jumat 21/10/2022.
dan akan terus melakukan pengamanan dan penegakan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tual.
Dengan ini peran masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Berkaitan dengan kronologis bentrok warga pada tanggal 08/10/2022 lalu di depan Alfamidi perempatan wearhir Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tersebut sekitar jam: 17:00 Wit, Kapolres mengatakan bahwa bentrok terjadi akibat para pelaku mengkonsumsi minuman keras berupa sopi sehingga mereka melakukan tindakan anarkis dan menyerang salah satu anggota polres yang ada saat itu.
Atas kejadian tersebut, Polisi memanggil dan memeriksa 11 saksi sehingga menetapkan 5 tersangka, dari 5 tersangka tersebut dua diantaranya masih di bawa umur, dari hasil pemeriksaan polisi menyita barang bukti berupa tiga buah parang panjang dengan ukuran 65cm terbuat dari besi dan dua bua anak panah-panah wair terbuat dari besi,
Atas perbuatan para pelaku polisi mengenakan Pasal, 2 ayat 1 (satu) undang undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan/atau pasal 60 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya sepuluh tahun penjara.
Report: BUYUNG