BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Jajaran Polres Batanghari melalui Satintelkam melaksanakan kegiatan pengecekan dan penggalangan terkait himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI) tentang penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GGAPA ) 19 Oktober 2022 ke Apotek-Apotek seputaran Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, sekira pukul 14.3p Wib,Jum’at.21/10/2022 yang menurunkan personel Unit II Ekonomi Satintelkam Polres.
AKP. Edi Bernawan, S.H., S.SoS sebagai kasat Intelkam mengatakan”Penurunan personil Polres ini berdasarkan Undang-undang.No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/ I/ 3461/ 2022 Perihal Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progressive Actue Kidney Injury) pada anak tanggal 18 Oktober 2022.Surat Edaran Dinkes Batanghari Nomor 445/ 1822/ PK.01- Dinkes/ 2022 tentang Peredaran Obat dalam bentuk sediaan cair syrup anak.
“Adapun daftar nama apotek resmi yang kami lakukan pengecekan dan penggalangan.
(1). Apotek Barokah, Alamat Jln. Prof. Sri Sudewi.
(2). Apotek Sahabat Mandiri, Alamat Jln. Prof. Sri Sudewi.
(3). Apotek Karya Paten, Alamat Jln. Jenderal Sudirman No.13.
(4). Apotek Bima Alamat Jln. Jenderal Sudirman No.22.(5).Apotek MD Farma, Alamat Ruko AZP No.9 Keluran Teratai, Semua Apotek tersebut berada di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari”,Tuturnya.
Dalam Kegiatan Pengecekan dan Penggalangan Satintelkam Polres Batanghari juga menghimbau kepada seluruh Apotek yang ada di Kabupaten Batanghari.(1). Agar menghentikan sementara penjualan/ peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2). Menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
(3). Menyarankan kepada tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis persediaan lain apabila diperlukan oleh konsumen.
(4). Menjelaskan jenis – jenis obat yang telah ditarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu.
“(1).Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 mili.
(2) Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 mili.(3).Unibebi Cough Sirup(obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 mili.
(4). Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 mili.
(5) Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 mili”,Kata Kasat Intelkam.
Terangnya lagi”Hasil yang didapatkan.
(1). Bahwa dari pemilik 5 (Lima) Apotek didaLam Wilayah Kecamatan Muara Bulian yang telah dilakukan pengecekan agar memahami dan dapat menghimbau kepada masyarakat/ pembeli obat untuk sementara waktu tidak boleh membeli obat bebas tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan dan sampai didapatkan-nya hasil uji Lab menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan indonesia.
(2). Selanjutnya Pihak apotek telah mengikuti Instruksi Kemenkes RI dan sudah tidak menjual obat-obatan jenis sirup serta dalam waktu dekat, dan para pemilik apotek pun akan menempelkan pengumuman ataupun himbauan di etalase obat-obatan mereka”,Tutup Kasat.
(Hermanto)
