BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar,Mengatakan pada Tahun2023 mendatang Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional Pemerintah Desa.
Sebagai mana instruksi Presiden Joko Widodo yang menyebutkan besaran Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa maksimal sebesar 3 Persen,dikutip dari laman website Mendes PDTT.
Abdul Halim menjelasakan peraturan Menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.
Diharapkan pada Oktober 2022 ini Permen tersebut sudah bisa diterbitkan,Dalam regulasinya akan diatur mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa di beri kuota sebanyak tiga persen.
Hal ini untuk memperkuat posisi kepala Desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa, dengan mengusulkan masa jabatan kepala Desa dengan tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini tidak menggunakan Periodisasi tetapi hanya bilangan pembaginya tiga kali masa jabatan Kepala Desa (Kades).maka kini menjadi dua hingga satu kali.
Hal ini diperkirakan akan menguntungkan masyarakat Desa karena persoalan di desa bisa lebih maksimal diselesaikan serta pembangunan lebih terarah,Abdul Halim juga mendorong agar dana desa tetap disalurkan termasuk bagi desa Mandiri.
Selama ini dinilai Dana Desa terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh Desa,diantaranya SDM dan pemulihan ekonomi.Ia juga menyebut hal yang cukup krusial mewujutkan desa cerdas,yakni pelayanan desa secara Virtual atau dalam bentuk Digital.
(Hermanto)
