Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

14 Hari di Sel Tahanan Polsek Dullah Utara, Ini Penjelasan Kajari Tual Terkait Status Ny. E E Pea

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Saat ditemui di ruang kerja Kajari Negeri Tual Dicky Darmawan S.H oleh Tim Media guna menkonfirmasi terkait Kasus yang menimpa salah satu tokoh Agama di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.
Senin 01/08/2022

Kajari Tual, Dicky Darmawan S.H bahwa terkait penahanan yang dilakukan terhadap Ny, E E PEA yang merupakan terdakwa dalam kasus pemukulan terhadp seorang nenek 67 Tahun masih berstatus tahanan.

“Yang bersangkutan Ny, E E PEA adalah tahanan bukan dibebaskan, “kata Kajari Tual Dicky Darmawan S.H saat dikonfirmasi oleh sejumlah media diruang kerjanya Senin Pukul 17:20 WIT

Disampaikan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Ny. E E PEA adalah berdasarkan pada kewenangan Jaksa, namun disisi lain Kajari mengungkapkan kalau saat ini terduga Ny. E E PEA merupakan tahanan Kota.

Untuk menanggapi isu soal adanya berita miring yang menyebutkan kalau Kajari berbuat curang, langsung ditanggapi olehnya. Dikatakan, terhadap Ny. E E PEA sudah dilakukan penahanan sejak`15 July 2022 dan pada tanggal 22 July 2022 di Sel Tahanan Wanita Polsek Dullah Utara, dan kemudian di keluarkan, dikarenakan adanya Permohonan penangguhan.

“Ny. E E PEA ini sekarang berstatus Tahanan Kota, jadi jangan pernah berpikir kalau Proses Hukum terhadapNya diberhentikan,”ungkap Dicky.

Dihadapan sejumlah wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait adanya pembritaan miring tersebut, kata Dicky kalau kewenangan terkait dengan dilakukanya pengguhan penahanan diatur dalam KUHPidana pasa 31 ayat 1. Atas permintaan Terdakwa atau Tersangka, Penyidik atau Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau orang berdasarkat syarat yang ditentukan.

Saat ini kata Darmawan(Kajari), bahwa terhadap Ny. E E PEA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, dan menunggu hingga proses hukum mendapatkan keputusan hukum yang pasti (Putusan Inkrah)

Tahanan kota, atau status yang disandang Ny. E E PEA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual itu sendiri, tidaklah diperbolehkan yang bersangkutan meninggalkan kota, alias berada diluar wilayah kerja dari Kejaksaan Negeri Tual.

Keputusan inipun menui kontra dari pihak keluarga korban, yang mana beberapa hari lalu niat baik dari Kajari Tual untuk melakukan Restorative Justice (RJ) menemui kendala. Pasalnya Korban Tidak Menerima dan Menolak untuk Berdamai.

“Kami pihak keluarga korban, jika ingin berdamai maka darah yang sudah dikeluarkan dari tubuh mama harus kembali utuh. Dan jika itu sudah bisa ditepati maka kami akan Lakuknya ‘RJ Sebut Anak Korban.

Kajari juga berharap kepada semua pihak agar tetap tenang dan selalu menjaga ketertiban dalam masyarakat sebagai orang Bersaudara.

Report: Tim Buyung

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top