SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Lagi seorang mantan Residivis berulah kembali ia telah melakukan tindak pidana pencurian tanpa hak memiiki, masuk ke dalam rumah orang mencuri dan mengambil barang barang pemilik rumah. Hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022, sekira pukul 01.30 Wib di Dusun Banar Rt 16, Rw 08 Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ia kehilangan 1 Unit Handphone merk Huawei warna hitam.
Inisial korban M, Laki laki, Umur 73 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Banar Rt 16 Rw 08 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Dan tersangka yang di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial A.A.S, Laki laki, Umur 31 tahun, warga alamat Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Tersangka merupakan Residivis dalam perkara Curanmor di Surabaya pada tahun 2019 dan telah divonis selama 2 tahun penjara).
Modus operandi pelaku, dengan berbekal senjata tajam sebilah pisau mencari sasaran rumah yang sepi, selanjutnya masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela dengan menggunakan pisau, kemudian masuk dan mengambil Hand Phone milik korban yang sedang di cash di ruang tamu.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 unit Hand Phone Merk Huawei Warna hitam (milik korban disita dari pelaku, 1 bilah Pisau dengan panjang kurang lebih 36 cm (milik pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AG 6635 VBA (Milik pelaku).
Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira 00.00 wib Tersangka A.A.S. berbekal senjata tajam sebilah pisau berangkat dari rumahnya di Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nopol AG 6635 VBA berniat untuk mencari sasaran rumah yang akan dilakukan pencurian, Sekira pukul 01.30 Wib tersangka A.A.S, sampai di Dusun Banar Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan diduga kosong, kemudian tersangka berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di seberang jalan kampung, mengendap mendekati rumah tersebut dan mencongkel pintu depan, namun tidak di dapati barang berharga, dan kemudian pelaku beralih ke rumah sebelahnya yaitu milik korban M dan masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan sebilah pisau..
Selanjutnya tersangka mengambil Handphone milik korban yang saat itu sedang di cash di ruang tamu di samping korban tidur, selanjutnya pelaku keluar dari rumah korban dan dipergoki oleh warga, sehingga pelaku melarikan diri sambil mengacungkan sebilah pisau, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga bersama dengan petugas Polsek Wonoayu yang mendatangi lokasi kejadian. Kini tersangka ditahan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo.
Pelaku ingin menguasai Hand phone milik korban untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers menyampaikan, pelaku kita jerat
Pasal 363 ayat 1 Ke (3) KUHP pidana, pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di tidak diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan senjata, ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun, disimpulkan. Hms/Sulton
