Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Konflik

“Antisipasi Pelanggaran dan Acara Sengketa Menuju Pemilu Berintegritas Tahun 2022”

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Hari ini jum’at, tanggal 08/7/2022 sekitar pukul 14.20 hingga 15.55 wib, bertempat di Kantor Bawaslu Jalan Pahlawan Gang I Nomor 5 Sidoarjo telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Konflik, Pelanggaran dan Acara Sengketa Menuju Pemilu Berintegritas Tahun 2024 dengan berjumlah 15 orang yang mengikuti, dan penanggung jawab Haidar Munjid (Ketua Bawas Kabupaten Sidoarjo).

“Hadir pejabat terkait yang mengikuti, H Rahmat Muhajirin (Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra), Sri Sugeng Pudjiatmiko, Mukhamad Iskak, SE. (Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo), Haidar Munjid (Ketua Bawas Kabupaten Sidoarjo),Ibu Deni S (Kesbangpol Kabupaten Sidoarjo),Muhamad Arwani (Kemenag Kabupaten Sidoarjo), Achmad Muhammad (MUI Kabupaten Sidoarjo),Gunardi, SE (Wakaintel Polresta Sidoarjo), Drs. Mohammad Rasul (Koordiv PHL Bawaslu).

Kegiatan rapat intern tersebut dimulai pukul 14.20 Wib, Acara pembukaan dilanjutkan penyampaian dari Haidar Munjid, dengan ini mari dimulai rapat koordinasi, sempat ada kejadian, serta mudah mudahan kedepannya tahapan pemilu Kabupaten Sidoarjo berjalan lancar dan aman, di kesempatan hari ini kita duduk bersama dan nanti ada beberapa item yang akan disampaikan.

Lanjut penyampaian Drs. Mohammad Rasul (Koordiv PHL Bawaslu), Trent Konflik (Sengketa) dalam masyarakat adanya informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo terkait indikasi penggunaan (Masjid) tempat ibadah sebagai tempat kegiatan salah satu partai politik (Sayap partai politik) 
(Desa Sumokali, Hari Minggu tanggal 3 Juli 2022).

Resistensi kegiatan partai politik ditempat ibadah, pasti nantinya akan menimbulkan konflik yang mempunyai berkelanjutan dikarenakan kegiatan ini menimbulkan pro kontra dalam masyarakat khususnya antar partai politik.

Konflik tersebut juga akan bermuara pada pidana karena disertai dengan ancaman, serta bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya kepada masing masing pendukung relawan partai.

Terganggunya hak kepedulian masyarakat Hak untuk memilih dan dipilih menyebabkan partisipasi masyarakat menjadi rendah dan kegiatan tersebut akan berpotensi berjalan masif dan dilaksanakan oleh berbagai partai politik jika ada tindakan .

Tata cara perizinan adalah, di dalam Pasal 5, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat lzin.

Pasal 7 juga berbunyi, Permohonan lzin sebagaimana dimaksud harus memuat paling sedikit, tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan dan, penanggung jawab kegiatan, Permohonan izin sebagaimana dimaksud harus melampirkan paling sedikit.

Saftar susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait dan pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan (UU 7/2017)
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 huruf, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas.

Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota, pemerintah daerah terkait, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggay asen.

Lanjut Penyampaian Wajah intelkam Gunardi, SE (Polresta Sidoarjo), Selama ini Parpol di Kabupaten Sidoarjo sudah terjalin baik dengan pihak kita (Kepolisian).
Bahwa Partai politik sudah memahami dan ditakutkan giat parpol mengganggu masyarakat terkait menutup jalan karena mengganggu aktifitas Masyarakat . Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top