Liputan Seputar Kriminal

Tangkap 2 Mafia Tanah, Polda Sulsel Diapresiasi Menteri BPN

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan tegas akan menindak tegas para pelaku mafia tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Mafia tanah kata dia sangat merugikan negara. Olehnya itu pihaknya meminta agar Satuan Tugas (Satgas) di wilayah masing-masing untuk mengungkap pelaku mafia tanah.

Hal itu diungkapkan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Kamis (30/6), Hadi Tjahjanto juga mengapresiasi Mapolda Sulsel yang telah berhasil menangkap dua orang pelaku Mafia tanah menjelang hari Bhayangkara.

“Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja Mapolda Sulsel yang telah berhasil menangkap dua orang pelaku Mafia tanah jelang hari Bhayangkara. Nah ini kinerja yang cukup luar biasa menyambut HUT Bhayangkara dan ini merupakan bukti komitmen bersama. Kami sangat berterima kasih kepada Polda Sulsel dan jajarannya, Kejaksaan, Kakanwil BPN Sulsel atas kerjasamanya,” ujar Hadi. 

Kendati demikian berharap, agar ke depannya daerah lain juga dapat mengungkap Mafia tanah, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian ATR/BPN bersama kepolisian daerah wilayah masing-masing untuk berkomitmen memberantas Mafia tanah.

“Dengan komitmen yang kita bangun bersama maka kita pastikan prosedur hukum. Kita tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku Mafia tanah. Hati-hati Mafia tanah,” tegas Hadi.

Sementara itu Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengungkapkan dua orang tersangka dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan eks Kebun Binatang berhasil diamankan. Keduanya masing-masing EY dan AS.

“Keduanya sementara dalam pemeriksaan, selain itu penyidik juga sementara melakukan perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya kata Kapolda, pada tanggal 10 September tersangka EY datang ke BPN Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 dengan melampirkan sertifikat Nomor 2412. Namun ternyata dari hasil pengecekan BPN sertifikat tersebut tidak terdaftar (palsu).

“Dengan adanya dugaan kejanggalan tersebut Kepala BPN Kota Makassar melaporkan di Mapolda Sulsel sertifikat yang diajukan EY. Laporan ditindaklanjuti. Hasilnya 16 orang saksi dimintai keterangan. Kemudian disita barang bukti sertifikat yang diduga palsu. Dari hasil pemeriksaan dan terkuak hingga EY ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kapolda.

Orang nomor Wahid Polri Sulsel ini menyebutkan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel cukup banyak. Dan laporan diterima Mapolda Sulsel sebanyak 181.

“Ada 181 laporan yang kami terima. Dan 93 laporan telah diselesaikan. Nah sebelumnya di tahun 2021 laporan yang diterima sebanyak 253. Dan yang terselesaikan 179 laporan jadi ada penurunan hingga 53 persen di tahun 2022,” tandas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana. (Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top