SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polresta Sidoarjo telah berhasil meringkus pelaku penembakan juragan rongsokan di wilayah Kabupaten Sampang, pelaku berinisial J telah menembak korban MS di bawah tol desa tenggulunan Kecamatan Candi sekitar pukul 20.00 wib beberapa hari kemaren.
” Pelaku berinisial J penembak juragan rongsokan atau eksekutor, ia warga Kabupaten Pasuruan yang bertetanggaan dengan korban yang meninggal dunia tertembak. Demi upah 100 juta yang dijanjikan oleh inisial E pelaku J nekat menghabisi nyawa orang lain tak lain masih bertetangga. Bahkan pelaku nekat membunuh korban dengan di bekali Senpi oleh inisial E.
Didalam konferensi pers rilis di Mapolresta Sidoarjo hari ini Jumat tanggal 1/7/22 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 76 Polresta Sidoarjo bersama jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses membekuk pelaku penembakan berencana.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setija SH SIK menerangkan, pelaku berhasil kita tangkap di Kabupaten Sampang, di saat akan melakukan penembakan dan mengintai sang korban ia menggunakan jaket hijau bersimbolkan Go Grab dan helm standard shoppee warna oranye.
Lanjut Bapak Sidoarjo 1, pelaku menembak korban di dada sebelah kiri yang pelurunya tembus di dada belakang, juga dada kanan tembus ke dada belakang, serta pelaku menembak lehernya juga tembus ke belakang, untuk itu hasil olah TKP tim kami Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menemukan 6 selongsong peluru kaliber yang berbeda beda, dan senpi yang digunakan kita masih belum tahu jenis apa? Maka dari itu kita tunggu hasil Labfor dari Polda Jatim, imbuhnya.
Atas kejahatan yang tersangka lakukan kini ia dijerat Pasal 340 dan Pasal 345 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan ancaman hukuman penjara 15/ 20 tahun dan atau hukuman penjara tembak mati, serta sangkaan pasal pasal berlapis yang tersangka lakukan, pelaku dihadapan petugas kepolisian telah mengakui kesalahannya,pungkas Kusumo. Sulton
